Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Ini Dia Bagi-Bagi Kursi DPR 2024-2029! Resmi KPU

PDIP dan Partai Demokrat Melorot

BANYAK PERUBAHAN: KPU resmi menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2024 


JAKARTA, Balipolitika.com-
KPU menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2024 pada Rabu 20 Maret 2024. PDIP kembali berada di nomor wahid.

Berdasarkan hasil penghitungan terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional, PDIP diperkirakan bakal mendapat jatah kursi terbanyak dengan 110 kursi. Itu diperoleh setelah meraih 18,97 persen atau 25.387.278 suara.

Meski begitu, raihan suara PDIP tersebut turun dibanding 2019. Saat itu PDIP meraih 27.503.961 suara dengan 128 kursi.

Selain itu, Partai Demokrat juga diprediksi bakal mengalami penurunan jumlah kursi di periode mendatang. 2019 Demokrat yang mendapat 54 kursi diperkirakan 2024 turun 10 kursi menjadi 44 kursi.

Penghitungan perolehan kursi tersebut berdasarkan jumlah perolehan kursi di 84 daerah pemilihan (dapil).
Berikut ini perkiraan jumlah kursi DPR RI 2024 dari partai politik:

1. PDIP mendapat 25.387.279 suara atau 110 kursi DPR RI
2. Partai Golkar mendapat 23.208.654 suara atau 102 kursi DPR RI
3. Partai Gerindra mendapat 20.071.708 suara atau 86 kursi DPR RI
4. Partai Nasdem mendapat 14.660.516 suara atau 69 kursi DPR RI
5. PKB mendapat 16.115.655 suara atau 68 kursi DPR RI
6. PKS mendapat 12.781.353 suara atau 53 kursi DPR RI
7. PAN mendapat 10.984.003 suara atau 48 kursi DPR RI
8. Partai Demokrat mendapat 11.283.160 suara atau 44 kursi DPR RI

Sementara itu, sebagai perbandingan, berikut perolehan kursi untuk 9 partai politik di 2019:
1. PDIP: 128 kursi dengan jumlah suara 27.503.961
2. Golkar: 85 kursi dengan jumlah suara 17.229.789
3. Gerindra: 78 kursi dengan jumlah suara 17.596.839
4. Nasdem: 59 kursi dengan jumlah suara 12.661.792
5. PKB: 58 kursi, dengan jumlah suara 13.570.970
6. Demokrat: 54 kursi dengan jumlah suara 10.876.057
7. PKS: 50 kursi dengan jumlah suara 11.493.663
8. PAN: 44 kursi dengan jumlah suara 9.572.623
9. PPP: 19 kursi dengan jumlah suara 6.323.147

Perolehan angka tersebut berdasarkan rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana sudah ditetapkan dan dituangkan dalam Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024.

Meski begitu, hasil ini belum final. Sebab, masih ada peluang untuk partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!