TABANAN, Balipolitika.com- Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melayangkan protes keras terhadap kinerja pemerintah daerah yang dinilai lamban menindak berbagai pelanggaran tata ruang. Para wakil rakyat menuntut eksekutif segera melakukan aksi nyata daripada terus bersembunyi di balik tumpukan berkas laporan administratif. Keluhan ini mencuat setelah dewan menemukan puluhan bangunan ilegal dan indikasi praktik kepemilikan lahan terselubung oleh warga negara asing.
“Rapat kerja ini jangan hanya menjadi ajang menyampaikan laporan administratif, melainkan harus ada tindakan riil di lapangan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Rabu, 11 Maret 2026.
Ketegasan dewan muncul setelah hasil inspeksi mendadak di Kecamatan Kediri mengungkap fakta menyedihkan mengenai rendahnya kepatuhan para pemodal. Pemerintah Kabupaten Tabanan diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi berat termasuk pembongkaran paksa pada bangunan yang menyalahi zona peruntukan. Langkah berani ini sangat diperlukan untuk menjaga kewibawaan regulasi daerah dan menyelamatkan lahan produktif yang kian tergerus.
“Sekarang tinggal hitung berapa luas bangunan yang melanggar, bagian itulah yang harus segera dibongkar oleh pemerintah,” kata Omardani dengan nada tegas.
Omardani menilai selama ini pihak eksekutif terlalu sering mengeluhkan kendala teknis dan ketiadaan payung hukum saat ditagih komitmen penindakan. Padahal, bupati memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan peraturan kepala daerah guna memperkuat fungsi pengawasan dan eksekusi sanksi administratif. Jika pemerintah terus membiarkan ego sektoral menghambat koordinasi, maka praktik pelanggaran tata ruang akan semakin subur dan sulit untuk dikendalikan.
“Mereka tidak perlu mengeluh kepada kami karena urusan eksekusi itu sudah menjadi tugas serta kewajiban pemerintah daerah,” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Selain persoalan bangunan tak berizin, dewan juga mengendus aroma busuk praktik nominee atau peminjaman nama warga lokal oleh investor asing. Fenomena ini ditemukan pada sejumlah proyek akomodasi wisata di Desa Cepaka yang diduga kuat melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026. Satuan Polisi Pamong Praja bahkan melaporkan mayoritas vila di kawasan tersebut terindikasi menjalankan pola kepemilikan ilegal yang merugikan daerah.
“Saat kami turun ke lapangan, kami mencermati ada banyak titik pembangunan yang modalnya murni berasal dari warga asing,” tutur Omardani.
Praktik culas ini biasanya menggunakan modus sewa lahan jangka panjang dengan mencatut identitas penduduk setempat guna menghindari aturan kepemilikan properti. DPRD Tabanan mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pendataan menyeluruh dan menutup celah bagi orang asing yang bersembunyi di balik nama warga. Penguatan pengawasan di tingkat desa menjadi kunci utama agar aparatur kewilayahan tidak kecolongan oleh aktivitas pembangunan liar yang masif.
“Sesuai aturan perda yang baru, praktik kepemilikan lahan secara nominee tersebut sudah secara tegas dilarang di seluruh wilayah Bali,” pungkasnya. (BP/CHA).













