Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

AWK Ogah Angkat Kaki dari Gedung DPD RI

Hormati Hukum, Tunggu Putusan PTUN dan PN Jakarta

TUNGGU PUTUSAN PENGADILAN: Sosok Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna menegaskan dirinya tidak akan meninggalkan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, baik DPD RI Ibukota Negara maupun di Ibukota Provinsi Bali. 

Hal tersebut disampaikan kepada redaksi balipolitika.com saat ditanya perihal terbutnya surat resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor: RT.01/215/DPDRI/III/2024 bersifat penting perihal penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lainnya yang ditujukan pada Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. tertanggal 5 Maret 2024.

Sebagaimana diketahui surat resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor: RT.01/215/DPDRI/III/2024 terbit pasca keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024. 

“Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya ya. Dan secara umum pendapat saya, ya biasa-biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan. Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum. Sementara jika belum ada keputusan pengadilan, maka kami tetap berkantor dan tetap bekerja seperti biasa. Dan jadwal juga padat sekali sampai September 2024,” ucap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., Selasa, 5 Maret 2024. 

Diberitakan sebelumnya, dalam surat resmi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia nomor: RT.01/215/DPDRI/III/2024 tertulis bahwa Arya Wedakarna diminta mengambil barang-barang pribadi di kedua ruang kerja DPD RI paling lambat tanggal 12 Maret 2024.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka Bapak tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Provinsi Bali,” demikian  bunyi surat resmi yang ditandatangani oleh atas nama Pimpinan DPD RI Deputi Bidang Administrasi Dr. Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si. di Jakarta 5 Maret 2024.

“Selanjutnya terhadap fasilitas ruang kerja anggota DPD RI di Ibukota Negara maupun di Ibukota Provinsi Bali akan dipersiapkan untuk anggota DPD RI Penggantian Antar Waktu. Untuk itu kami mohon kiranya Bapak dapat mengambil barang-barang pribadi di kedua ruang kerja tersebut paling lambat tanggal 12 Maret 2024. Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” sambung surat dimaksud. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!