Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

3.779 Unit Kendaraan Plat luar Ngaspal di Bali.

211.192 Belum Balik Nama

PEMUTIHAN: Gubernur Bali, Wayan Koster bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II 211.192 kendaraan di Pulau Dewata.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan kabar bahagia di awal tahun 2022. Menimbang kondisi perekonomian Bali hingga Desember 2021 belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91%  serta pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%, Koster memberikan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. 

Kebijakan ini diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang pembebasan pokok dan penghapusan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya yang berlaku mulai 5 Januari hingga 3 Juni 2022. Selain merespons pandemi yang berkepanjangan, ini dilakukan sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.

Koster menerangkan kondisi saat ini data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit. Terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat. Hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021 menunjukkan sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali beroperasi di Bali. Terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat. “Kepada masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” pesan Koster. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!