Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Bansos Jukir Diputus, Dewi Suyasa: Miskin Dilarang Nyaleg?

BELA JURU PARKIR: Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Karangasem dari Partai Gerindra yang juga Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Karangasem, Kadek Weisya Kusmia Dewi. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Pemutusan bantuan sosial Ni Kadek Dewi, Calon Legislatif DPRD Provinsi Dapil Denpasar nomor urut 6 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sejak Rabu, 3 Januari 2024 pukul 08.54 Wita pagi via telepon pegawai Dinas Sosial Pemkot Denpasar yang belakangan disebut perpanjangan tangan Kementerian Sosial Republik Indonesia mencuri perhatian publik.

Pasalnya, Ni Kadek Dewi sehari-hari mengais nafkah sebagai juru parkir di  Indomaret Jalan Gatot Subroto Timur, Banjar Tega, Kelurahan Tonja.

Perempuan malang ini juga berstatus single parent yang harus menghidupi dua orang buah hatinya yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP dan SD kelas 1.

Tak ayal, pemutusan bansos membuat Ni Kadek Dewi terkejut sekaligus bingung lantaran tidak menerima penjelasan di balik pemutusan bansos tersebut.

Usut punya usut pemutusan bansos ini didasari Surat Keterangan Nomor: 145/06/LTJ yang dikeluarkan oleh Kelurahan Tonja dengan tanda tangan cap basah Kepala Kelurahan Tonja I Made Sunantra, S.Pd. tertanggal 2 Januari 2024.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Ni Kadek Dewi yang beralamat di Jalan Ratna Gang Gatot Kaca 1 Denpasar, Banjar/Lingkungan Tega sudah tidak layak mendapatkan bantuan karena dinilai sudah mampu.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati.

Menjadi catatan penting karena I Gusti Ayu Laxmy Saraswati juga menyebut pemutusan bansos Ni Kadek Dewi lantaran ia berstatus caleg sehingga masuk kategori penyelenggara negara. 

Terangnya, hal ini juga berlaku jika seseorang berstatus kepala lingkungan (kaling) dan kepala dusun (kadus) yang notabene merupakan penyelenggara negara. Otomatis jika sebelumnya mereka berstatus penerima bansos PKH, maka otomatis bantuan tersebut putus. 

“Dalam kasus ini, Ibu Ni Kadek Dewi nyaleg. Dalam proses pencalegan tersebut tentu yang bersangkutan mengusulkan NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) serta berkas-berkas lainnya. Otomatis itu langsung ngelink ke Kementerian Dalam Negeri, Kemensos RI, dan sejenisnya. Intinya caleg tersebut masuk kategori penyelenggara negara. Hal ini juga berlaku jika seseorang berstatus kepala lingkungan (kaling) dan kepala dusun (kadus) yang notabene merupakan penyelenggara negara. Otomatis jika sebelumnya mereka berstatus penerima bansos PKH, maka otomatis bantuan tersebut putus. Sebaliknya, jika seseorang tidak berstatus penyelenggara negara, hanya pekerja bukan penerima upah, maka bantuan-bantuan sosial itu berhak diterima,” jelas I Gusti Ayu Laxmy Saraswati sembari menegaskan bahwa dalam hal ini Dinas Sosial Kota Denpasar hanya berstatus sebagai penerima informasi di mana segala keputusannya berasal dari pemerintah pusat. 

Kontradiksi antara pernyataan Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati dan keluarnya Surat Keterangan Nomor: 145/06/LTJ bertanda tangan cap basah Kepala Kelurahan Tonja I Made Sunantra, S.Pd. tanggal 2 Januari 2024 yang menyatakan sang juru parkir tergolong sudah mampu direspons tegas Srikandi Gerindra, Kadek Weisya Kusmia Dewi. 

Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Karangasem dari Partai Gerindra itu menilai asumsi pribadi tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk memutuskan sebuah kebijakan, yakni pemutusan bansos caleg DPRD Provinsi Dapil Denpasar nomor urut 6 dari Partai Gerindra, Ni Kadek Dewi. 

“Segala kebijakan yang diperuntukkan untuk rakyat sebaiknya berdasarkan undang-undang atau aturan lainnya, bukan berdasarkan asumsi pribadi yang dianggap benar,” ungkap Kadek Weisya Kusmiadewi.

“Saya mencoba berdiskusi dengan beberapa pemerhati perempuan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, red) terkait kasus pemutusan bantuan sosial dari caleg Ni Kadek Dewi ini dan kami belum menemukan aturan dari Undang-Undang Pemilu yang menjelaskan bahwa penerima bansos dari pemerintah tidak boleh nyaleg, atau klausul di Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menjelaskan penerima bansos yang menjadi caleg, harus serta merta diputus. Jika kebijakan ini diberlakukan artinya orang miskin tidak boleh jadi caleg dong?” tanyanya.

Kadek Weisya Kusmiadewi menyebut di Indonesia warga negara yang berpartisipasi di ajang politik dijamin oleh negara mengacu UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

“Jadi jika merunut pada UUD 45 Pasal 28 tersebut yang menjelaskan setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk berpolitik, seharusnya tidak boleh ada intrik, intimidasi, atau pun intimidasi. Terkait anggapan dari Kadis Sosial Denpasar bahwa Ibu Ni Kadek Dewi ikut jadi caleg diasumsikan Beliau mampu karena ada biaya pembuatan APK (alat peraga kampanye, red), seharusnya ditelusuri dari mana asal dana kampanye dalam pencalegan tersebut. Apakah benar demikian? Karena ada kemungkinan pembiayaan kampanye caleg ditanggung oleh partainya. Jadi memutus bantuan secara grasa-grusu sangatlah kami sesalkan,” tandas istri Nyoman Suyasa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu.

Kadek Weisya Kusmiadewi yang juga merupakan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Karangasem serta Pertina Karangasem itu menambahkan sebagai sesama perempuan, ia sangat mengapresiasi keberanian dan mental baja seorang Ni Kadek Dewi. 

“Kami dari perempuan politik (Kaukus Perempuan Parlemen, red) sangat optimis dan konsisten membangun rasa percaya diri para perempuan untuk ikut berpartisipasi dalam politik. Harapannya, setiap tahun partisipasi perempuan semakin meningkat, tapi dengan adanya kasus ini, saya khawatir akan menjadi pertimbangan sekaligus dilema untuk rekrutmen caleg perempuan,” pungkas sosok yang akrab disapa Dewi Suyasa itu. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!