Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Badung Diguyur Hibah Bansos: Gung Cok: Itu Uang Kita

PENYUMBANG PHR: Sosok Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, seorang pengusaha pariwisata sukses, spiritualis, sekaligus pentolan organisasi olahraga yang total mempersembahkan 7 emas, 3 perak, 4 perunggu dari cabang olahraga Cricket dan Tarung Derajat di PON XX Papua tahun 2021.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Trauma masyarakat terhadap politik sesuai pernyataan Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka menarik disimak. 

Pasalnya, tak sedikit masyarakat Bali, khususnya Badung yang kini berada dalam posisi terjepit alias terhimpit. 

Di satu sisi mereka memiliki kebebasan memilih yang diatur oleh konstitusi resmi, di sisi lain masyarakat menjadi objek politik selaku penerima bantuan sehingga merasa harus melakukan balas budi padahal dana tersebut bersumber dari masyarakat.

Anak Agung Bagus Tri Candra Arka menjelaskan Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain peraturan perundang-undangan tersebut yang sudah sangat jelas dan tegas, sebenarnya dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sudah dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Rakyat memiliki kewajiban yang bertanggung jawab dalam memilih pemimpin yang hendak mengatur dan mengurusi kehidupan mereka. Maka peran dan fungsi KPU, Bawaslu, MK dibutuhkan guna mencegah terabainya hak-hak warga negara dalam memilih pemimpin yang mereka kehendaki secara demokratis. Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional. Karena dijamin konstitusi, maka tindakan apapun selama warga negara telah memenuhi syarat lalu dihambat atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi. Intinya jangan ragu memilih dengan hati nurani karena hal tersebut dijamin oleh undang-undang. Kalau hendak mencoblos Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka jangan ragu-ragu. Jeg coblos,” pesan Gung Cok- sapaan akrab Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.

Lebih lanjut, selaku pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka memberikan penjelasan kepada masyarakat Provinsi Bali, khususnya Kabupaten Badung bahwa bantuan-bantuan yang digulirkan oleh Pemerintah Badung lewat eksekutif, baik itu Bupati, Wakil Bupati, Sekda Badung, dan lain-lain serta lewat anggota dewan kepada masyarakat itu mayoritas berasal dari pendapatan di industri pariwisata, yakni pajak hotel dan restoran yang ia bayar ke Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Badung. 

“Situasi seperti sekarang di mana tingkat hunian melonjak membuat PAD (Pendapatan Asli Daerah) Badung semakin tinggi. PAD itu tidak sedikit bersumber dari uang-uang kami,” ungkap Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.

Masyarakat luas, imbuh Anak Agung Bagus Tri Candra Arka harus sadar bahwa mereka tidak boleh tersandera oleh bantuan-bantuan tersebut mengingat kucuran uang yang jumlahnya fantastis itu merupakan milik mereka, bukan berasal dari kantong si caleg. 

“Astungkara saya mendapatkan kesempatan menjadi anggota DPRD Provinsi Bali, saya akan menjalankan swadarmaning selaku wakil rakyat. Perjuangan ini penuh suka duka duka dan saya sangat berterima kasih kepada semeton krama Badung yang mempercayakan aspirasinya kepada saya,” ungkap Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.

Diberitakan sebelumnya, Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka hadir sebagai sosok paling komplit di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Berbekal prestasi gemilang di dunia pariwisata, olahraga, dan spiritual plus modal 10.020 suara di Pileg 2019 silam, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka berharap mendapat kesempatan mengawal aspirasi masyarakat lewat parlemen DPRD Bali periode 2024-2029. 

“Saya mohon dukungan masyarakat dan mari berjuang bersama demi Badung yang lebih baik dan bermartabat,” ucapnya, Minggu, 31 Desember 2023 sembari mengaku siap menerima aspirasi masyarakat Badung di sisa waktu kampanye. 

Menariknya, sosok Ketua Umum Pengprov Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Bali yang mengantarkan Cricket Bali Juara Umum PON XX Papua tahun 2021 dengan raihan 3 emas, 2 perak 1 perunggu itu mengaku siap mengobati trauma masyarakat karena politik. 

“Harus kita akui banyak masyarakat di Badung yang trauma karena politik. Mereka trauma karena hanya jadi objek politik. Mereka diminta mendukung, setelah si caleg jadi anggota dewan mereka tidak tersentuh lagi. Mereka hanya didatangi hanya pada saat-saat tahun politik jelang pencoblosan. Itu yang bikin trauma,” ungkap Anak Agung Bagus Tri Candra Arka yang total mempersembahkan 7 emas, 3 perak, 4 perunggu dari cabang olahraga Cricket dan Tarung Derajat di PON XX Papua tahun 2021. (ken/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!