Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aduh, Polisi Selingkuhi Polisi Terancam Dipecat

Sidang Mundur, Nasib Dr. AKP I Putu AR, SH.,MH Diputus Selasa

ZINA POLISI SELINGKUHI POLISI: Sanksi yang akan diterima oknum anggota polisi sekaligus Pamucuk Pemangku Pura Agung Besakih, Dr. AKP Jero Mangku Anglurah Bendesa I Putu AR, SH.,MH yang diduga selingkuh dengan sesama polisi (polwan, red) berinisial Ipda Made SD ditunggu banyak pihak. (foto ilustrasi)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sanksi yang akan diterima oknum anggota polisi sekaligus Pamucuk Pemangku Pura Agung Besakih, Dr. AKP Jero Mangku Anglurah Bendesa I Putu AR, SH.,MH yang diduga selingkuh dengan sesama polisi (polwan, red) berinisial Ipda Made SD ditunggu banyak pihak. 

Sayangnya, sidang yang sedianya dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023 mundur.

Informasi yang didapat, nasib Dr. AKP Jero Mangku Anglurah Bendesa I Putu AR, SH.,MH akan diputuskan pada Selasa, 28 November 2023. 

Banyak pihak bertanya-tanya seperti apa sanksi yang mengancam sang polisi. 

Dalam kasus serupa, ternyata polisi yang menjalin hubungan terlarang dengan sesama polisi sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Pernyataan ini pernah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebutkan bahwa semua anggota Korps Bhayangkara baik yang berumah tangga maupun belum berkeluarga terancam sanksi tegas jika terlibat perselingkuhan.

Saat diwawancarai sejumlah media pada Selasa, 24 Mei 2022 silam, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa kasus perselingkuhan diatur jelas dalam aturan kepolisian. 

Terangnya berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga maupun belum berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian dan disiplin kepolisian.

Berkomitmen terhadap penegakkan hukum instansi kepolisian, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan sanksi tegas seperti pemecatan akan memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang kembali. 

Mengutip sejumlah sumber sanksi perselingkuhan anggota Polri berpegang pada acuan bahwa perselingkuhan mengarah ke tindakan zina. 

Karenanya suami atau istri dari pasangan yang menjalankan zina bisa melaporkan istri atau suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar tindakan perzinahan yang dikontrol dalam Pasal 284 KUHP. 

Lebih mengerucut, dalam Pasal 11 PP No 1 Tahun 2003 perihal Pemberhentian Member Kepolisian Negara Republik Indonesia diulas bahwa member Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain. 

Terdapat sejumlah pasal yang bisa dijerat kepada anggota polisi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran etik tersebut. 

Mencakup Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri junto Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Selain itu, ada juga Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri.

Diketahui pula bahwa kasus perselingkuhan perzinahan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dibatasi dalam pasal 284 KUHP yang berbunyi dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan, laki-laki yang beristri bertindak zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami bertindak zina.

Adapun alat bukti yang dipakai dalam pembuktian adanya tindakan zina ini seperti alat-alat bukti yang dibatasi dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan pakar, surat, pedoman, dan keterangan terdakwa.

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Khusus ancaman bagi anggota Polri yang terbukti selingkuh, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut bila ada anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan tidak hormat alias PTDH.

“Polda Metro Jaya terhadap kasus ini (perselingkuhan) kan sudah jelas. Dipecat (dari anggota polri),” tegas Zulpan.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang resmi menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya menggantikan Kombes Pol Endra Zulpan juga menegaskan hal sama saat menyikapi kasus dugaan perselingkuhan Kompol D.

Sebagaimana diketahui luas, aib Kompol D ini terungkap dalam sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia. Pasalnya Emilia Nurhayati alias Nur mengungkap status hubungannya dengan Kompol D.

Dikutip dari sejumlah sumber, tegas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko oknum berinisial Kompol D terbukti melanggar kode etik. Kompol D melanggar kode etik terkait melakukan perzinaan atau perselingkuhan.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya. 

Dikonfirmasi terpisah terkait kasus polisi selingkuhi polisi yang viral di Bali ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., pada 15 November 2023 lalu, menegaskan pihaknya akan tegas.

Kepada redaksi balipolitika.com, perwira polisi 3 melati di pundak itu dengan sangat sigap meminta untuk sabar menunggu sanksi dari pihak yang menangani di internal Polda Bali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!