Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Kabar Gembira untuk Guru Bahasa Bali

Anak Agung Gde Agung Antarkan RUU Bahasa Daerah Masuk Prolegnas DPR RI

JAWAB ASPIRASI GURU: Anggota Komite III DPD RI AA Gde Agung berbicara dalam rapat konsultasi bersama Komisi X DPR RI membahas RUU tentang Bahasa Daerah di Jakarta. 

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Anak Agung Gde Agung, anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali membawa kabar bahagia untuk guru bahasa daerah se-nusantara, khususnya guru Bahasa Bali. 

Undur diri dari gegap gempita Pemilu Serentak 2024, tak lantas membuat Bupati Badung 2 periode (2005-2015) kelahiran Badung, 25 Mei 1949 itu berhenti berbuat untuk rakyat Indonesia. 

Merespons curahan hati dan dilema para guru Bahasa Bali yang tak bisa ikut seleksi Program Profesi Guru (PPG) dan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja alias P3K lantaran termasuk muatan lokal dan bukan guru bidang studi, Anak Agung Gde Agung bergerak. 

Berpegang pada pijakan dan fakta bahwa guru Bahasa Bali berstatus ASN atau P3K sangat dibutuhkan sekolah-sekolah di Pulau Dewata, Anak Agung Gde Agung berjuang lewat Komite III DPD RI untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah menjadi sebuah undang-undang.

Kabar baiknya, perjuangan ini mengalami progres positif sehingga mimpi para guru bahasa daerah se-Indonesia, khususnya guru Bahasa Bali berpeluang terwujud.

Anak Agung Gde Agung mengatakan bahwa tahap demi tahap administrasi telah dilewati.

Salah satunya berupa rapat konsultasi antara pengusul dengan Komisi X DPR RI yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Jelas Anak Agung Gde Agung rapat konsultasi yang digelar Selasa 22 November 2023 di Senayan, Jakarta, pekan lalu bersama Komisi X DPR RI mendapatkan apresiasi luar biasa dan seluruh legislator satu komitmen mewujudkan RUU Bahasa Daerah menjadi Undang-Undang Bahasa Daerah. 

Anak Agung Gde Agung yang juga mengemban amanat sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi menjelaskan RUU Bahasa Daerah yang merupakan inisiatif DPD RI itu dilatarbelakangi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. 

Latar belakang filosofis, sosiologis, dan yuridis kuat inilah yang mendorong DPD RI menginisiasi lahirnya UU Bahasa Daerah lewat pengajuan RUU Bahasa Daerah. 

Pihaknya pun mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI pada September 2023 lalu, telah menyepakati dan menetapkan RUU tentang Bahasa Daerah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dengan nomor urut 37.

Ditekankan Anak Agung Gde Agung, Komite III DPD RI menilai pemertahanan bahasa ibu merupakan hal mutlak untuk agar tidak punah.

Jelasnya kondisi pemertahanan bahasa daerah di Indonesia kini sangat memprihatinkan; demikian pula halnya dengan nasib guru bahasa daerah.

Dengan kata lain kondisi saat ini sangat mendesak, sehingga bahasa-bahasa daerah yang masih ada dan hidup harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan berdasarkan UU tentang Bahasa Daerah dalam rangka melestarikan bahasa daerah agar tidak punah. 

Lebih-lebih konstitusi mengamanatkan bahasa daerah merupakan kekayaan bangsa Indonesia. 

“Kami telah menjalankan konstitusi sesuai amanat Pasal 22D UUD 1945. Kami setuju bahwa RUU ini perlu ada penyempurnaan dari substansi sesuai UU yang berlaku,” jelasnya. 

“Kami sangat terbuka atas pandangan DPR RI karena ini budaya yang harus dilestarikan. Selain itu, sebagai representasi masyarakat dan daerah yang membawa sepenuhnya kepentingan dan aspirasi masyarakat dan daerah, DPD RI sangat berharap dapat terlibat dan berkontribusi secara langsung dalam proses pembahasan selanjutnya secara tripartit, sebagaimana ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anak Agung Gde Agung menggarisbawahi bahwa UU tentang Bahasa Daerah tidak hanya menjadi kepentingan Provinsi Bali, melainkan seluruh daerah di Indonesia. 

Disahkannya RUU Bahasa Daerah menjadi UU Bahasa Daerah tak hanya akan berdampak pada pemertahanan bahasa ibu, melainkan juga kesejahteraan para guru bahasa daerah se-Indonesia.

Anak Agung Gde Agung mengaku miris dengan sederet fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa bahasa daerah, khususnya Bahasa Bali diajar oleh guru agama, kesenian atau guru rangkap lain padahal sejumlah perguruan tinggi di Bali memiliki Strata 1 Program Studi Bahasa Bali di antaranya Universitas Udayana (Unud) dan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja. 

Mirisnya lagi, bahasa daerah dimasukkan dalam muatan lokal yang bersifat pilihan.

“Jangan-jangan nanti guru olah raga nyambi ngajar bahasa daerah. Ini kan lucu,” sentilnya. 

Anak Agung Gde Agung menegaskan alasan DPD RI memperjuangkan UU Bahasa Daerah juga terinspirasi dari permasalahan yang dihadapi di Bali selama masa reses selama menjabat anggota DPD RI. 

“Saya bertemu dengan kalangan dunia pendidikan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, pihak sekolah, hingga guru negeri maupun swasta. Salah satu permasalahan mereka adalah tidak adanya formasi guru bahasa daerah,” tuturnya.

Diakuinya memang ada kebijakan Provinsi Bali untuk mengangkat guru honorer sebagai guru bahasa daerah, hal tersebut sifatnya bukanlah guru tetap. 

Di sisi lain, mata pelajaran Bahasa Inggris yang nota bene bahasa asing mendapatkan tempat yang mulia.

Imbasnya, beberapa sekolah juga menempatkan guru kesenian maupun guru agama untuk mengajar bahasa daerah, yang notabene bukan formasinya.

Anak Agung Gde Agung mengaku sudah melakukan diskusi panjang dengan para pelaku dunia pendidikan dan akhirnya diteruskan kepada Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim.

“Ini bukan permasalahan di Bali saja, beberapa wilayah di nusantara juga tidak ada formasi guru bahasa daerahnya. Alangkah baiknya kalau dalam pengangkatan P3K ada formasi guru bahasa daerah di dalamnya dan hal tersebut bisa terwujud jika UU Bahasa Daerah disahkan,” tegas Anak Agung Gde Agung.

Dalam rangka mewujudkan RUU tentang Bahasa Daerah segera disahkan menjadi UU Bahasa Daerah, Anak Agung Gde Agung memohon doa segenap masyarakat di daerah, khususnya para guru Bahasa Bali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!