Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Pemangku Sah Diusir di Besakih, Pemprov Bali Bersikap

Diduga Dipicu Dr. AKP Jero Mangku Anglurah Bendesa I Putu AR, SH.,MH

TEGAS: Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali diketahui mengirim surat bernomor B.46.400/46785/KESRA/B.PEM.KESRA tertanggal 13 November 2023 yang ditujukan kepada Jero Bendesa Desa Adat Besakih, Perbekel Desa Besakih, dan Ketua Badan Pengelola FKSPA Besakih. (foto ilustrasi)

 

KARANGASEM, Balipolitika.com Kabar pengusiran seorang jero pemangku sah saat muput atau memimpin upacara suci padahal namanya tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 572/01-A/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Paiketan Pemangku Parahyangan di Lingkungan Pura Agung Besakih, Karangasem ramai dibahas publik.

Permasalahan sensitif ini makin meruncing karena jero mangku dimaksud kabarnya diusir oleh simpatisan atau kelompok Pamucuk Pemangku Pura Agung Besakih, Dr. AKP Jero Mangku Anglurah Bendesa I Putu AR, SH.,MH yang sedang diterpa isu perselingkuhan dengan sesama polisi berinisial Ipda Made SD dan akan disidang pada Kamis, 23 November 2023.

Menyikapi kondisi di lapangan yang makin panas, Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali diketahui mengirim surat bernomor B.46.400/46785/KESRA/B.PEM.KESRA tertanggal 13 November 2023 yang ditujukan kepada Jero Bendesa Desa Adat Besakih, Perbekel Desa Besakih, dan Ketua Badan Pengelola FKSPA Besakih.

Surat dengan perihal imbauan dengan tembusan kepada Pamucuk Pemangku Pura Agung Besakih, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten dan Kota se-Bali, Camat Rendang, dan arsip ini ditandatangani oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bali, I Ketut Sukra Negara. 

Ada tiga poin penting yang dijabarkan I Ketut Sukra Negara menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Bendesa Adat Besakih yang dilaksanakan pada 3 November 2023 di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali.

Pertama, mengimbau kepada seluruh pihak, baik adat maupun dinas serta organisasi lainnya di Lingkungan Pura Agung Besakih, dalam melaksanakan kegiatan selalu melakukan koordinasi, menjaga hubungan dan kondisi yang harmonis dalam rangka pengelolaan Kawasan Pura Agung Besakih untuk tetap terjaganya kesakralan atau kesucian Pura Agung Besakih. 

Kedua, senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah terutama yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam ruang lingkup Parahyangan, Pawongan, maupun Palemahan Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Ketiga, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban agar berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku, beberapa diantaranya, yaitu: 

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pura-Pura Pakideh di Pura Agung Besakih yang menjadi emponan atau tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. 
  3. Keputusan Gubernur Bali Nomor 368/01-A/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Kepengurusan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih Masa Bakti Tahun 2023-2028.
  4.  Keputusan Gubernur Bali Nomor 572/01-A/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Paiketan Pemangku Parahyangan di Lingkungan Pura Agung Besakih.

“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian tertera dalam surat yang ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, tersiar kabar bahwa kelompok dari kaki tangan Dr. AKP Jero Mangku Anglurah Bendesa I Putu AR, SH.,MH berani mengusir salah seorang pemangku sah yang ngayah di Pura Agung Besakih. 

“Situasi secara umum sudah mulai kondusif. Tapi di Pura Manik Mas yang secara keturunan dan SK atas nama I Gusti Mangku Alit Astawa diserobot oleh Mangku Mangku PW yang merupakan geng dari Mangku Putu AR. Itu diserobot kejadiannya saat bendesa masih diatur oleh Jero Mangku Putu AR,” ungkap sumber yang merupakan masyarakat setempat. 

Sumber lain menyebut Jero Mangku Alit Astawa yang mengacu Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 572/01-A/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Paiketan Pemangku Parahyangan di Lingkungan Pura Agung Besakih, Karangasem tercantum namanya di nomor 15 sebagai Pemangku Pura Manik Mas dan Pura Bangun Sakti, sempat diusir oleh geng dari Mangku Putu AR.

“I Gusti Mangku Alit Astawa diusir dan tidak diperbolehkan muput (memimpin upacara, red) padahal nama Beliau tercantum di Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 572/01-A/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Paiketan Pemangku Parahyangan di Lingkungan Pura Agung Besakih, Karangasem,” ucap sumber. 

Peristiwa ini imbuhnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian, yakni Polsek Rendang, Karangasem, namun oleh aparat berwenang diminta penyelesaiannya dilakukan oleh Desa Adat Besakih, khususnya Bendesa Adat Jro Mangku Widiartha. 

Meskipun Bendesa Adat Jro Mangku Widiartha tidak merespons konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi balipolitika.com sejak 5 November 2023, namun diketahui bahwa permasalahan “pengusiran” yang dialami oleh Jero Mangku Alit Astawa telah direspons tegas melalui surat nomor 114/DAB/XI/2023 tertanggal 17 November 2023 perihal tindak lanjut himbauan yang ditujukan kepada Pemangku Pura Agung Besakih, Sabha Desa, Kerta Desa, Prajuru Desa, Prajuru Pemaksan se-Desa Adat Besakih, dan Kelihan Banjar Adat se-Desa Adat Besakih.

Dalam surat tersebut, Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha dan Penyarikan 1 I Nyoman Sudarsana merespons Surat Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali Nomor: B.46.400/46785/KESRA/B.PEM. KESRA tanggal 13 November 2023 perihal imbauan. 

“Kami mendukung sepenuhnya himbauan dimaksud, selanjutnya kepada jajaran Lembaga Desa Adat Besakih dalam mewujudkan kerja sama, koordinasi, dan harmonisasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah desa adat agar senantiasa mempedomani himbauan sebagaimana terlampir dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian tersurat dan ditandatangani Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha dan Penyarikan 1 I Nyoman Sudarsana. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!