Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & KriminalKriminal

Bebas Murni, WNA Belanda Diserahkan ke Imigrasi Singaraja

Segera Diterbangkan ke Negara Asalnya

BEBAS MURNI: Michel Joost Van Der Boom, WNA Belanda Langsung Diserahterimakan ke Imigrasi Singaraja dan Segera Dipulangkan ke Negara Asalnya. 

 

SINGARAJA, Balipolitika.com- seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja dibebaskan karena selesai menjalani masa pidana pokok (bebas murni), Minggu, 12 November 2023.

“WNA ini berasal dari Belanda dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 127 (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan lama pidana selama 11 bulan penjara,” terang I Wayan Putu Sutresna selaku Kalapas Singaraja.

Wayan Sutresna menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.

“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengungkapkan bahwa setelah selesai menjalani masa tahanan, WNA tersebut akan dipulangkan ke negaranya. “Saat ini Lapas Singaraja akan menyerahkan WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Singaraja. Untuk selanjutnya, akan diproses lebih lanjut oleh Kanim Singaraja,” tutupnya.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!