Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Eks Koperasi Terbaik Se-Badung, Kini Tarik Uang Diberi Janji Palsu

JANJI PALSU: Aktivitas kerohanian Koperasi KSU Werdhi Sedana Mengwi sebelum terlilit masalah dengan para nasabahnya. Tampak para nasabah mengikuti program tirta yatra ke Pura Melanting, Pura Tirta Kawat, dan Pura Pulaki, Minggu, 16 Juni 2019 silam.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Dipolisikannya Manajer Koperasi KSU Werdhi Sedana Mengwi yang juga Dekan Ekonomi Universitas Tabanan bernama I Wayan Trimajaya mengundang perhatian banyak pihak. 

Ada apa sejatinya dengan Koperasi KSU Werdhi Sedana Mengwi sehingga dilaporkan oleh 9 orang nasabahnya sendiri yang mengaku mengalami kerugian hingga mencapai nominal Rp2,9 miliar?

Alasan nasabah menempuh jalur hukum karena merasa ditipu sang manajer bernama Wayan Trimajaya ini salah satunya disampaikan oleh I Ketut Candi. 

Datang ke Polda Bali berbekal spanduk ungkapan kekecewaan, I Ketut Candi mengatakan kasus ini mulai muncul sejak tahun 2019. 

Kala itu dirinya hendak menarik uang senilai Rp500 juta untuk beli tanah di daerah Pelaga, Kecamatan Petang, Badung.

“Namun uang tersebut tidak cair tanpa alasan yang jelas sampai sekarang,” timpalnya didampingi para korban lainnya yang datangi Polda Bali dengan membawa spanduk.

Ketut Candi bercerita mulai bergabung menjadi nasabah Koperasi Werdhi Buana Mengwi sejak tahun 2012. 

Ia bersedia jadi nasabah karena dilatarbelakangi kepercayaan terhadap koperasi tersebut yang berstatus koperasi terbaik penilaian Dinas Koperasi Badung saat itu.

Untuk memikat nasabah, Koperasi KSU Werdhi Sedana Mengwi juga membuat arisan motor.

“Awalnya saya ikut arisan sepeda motor. Saya mengajak beberapa teman dari Gianyar. Beberapa tahun berjalan aman dan bagus,” kisahnya.

Karena super lancar akhirnya para nasabah percaya untuk meminjam dan menabung bahkan deposito. 

“Saya pernah tabung di sana sampai Rp3,5 miliar,” beber Ketut Candi.

Singkat cerita beber Ketut Candi pada tahun 2019 dirinya menarik uang sebesar Rp 1,2 miliar dan prosesnya lancar tanpa hambatan.

Namun, di tahun yang sama, kondisi sebaliknya membuat Ketut Candi Curiga.

Pasalnya, saat hendak menarik uang dengan nominal yang lebih kecil, yakni Rp 500 juta, uang yang diminta tidak kunjung cair tanpa alasan jelas.

“Katanya tunggu besok. Setelah itu seminggu hingga tunggu sebulan. Akhirnya kami curiga,” ungkap Ketut Candi sembari mengaku kecewa dengan janji palsu yang diberikan Koperasi KSU Werdhi Sedana Mengwi yang merugikan dirinya karena tak bisa membeli aset tanah di Pelaga.

Diberitakan sebelumnya, Manajer Koperasi KSU Werdhi Sedana Mengwi yang juga Dekan Ekonomi Universitas Tabanan bernama I Wayan Trimajaya dilaporkan ke Polda Bali, Jumat, 10 November 2023.

Para nasabah ini menuntut I Wayan Trimajaya segera diproses dan dipenjara untuk menghindari adanya korban lain.

Kuasa hukum pelapor, I Putu Agus Putra Sumarjana mengatakan Manajer Koperasi KSU Werdhi Sedana Mengwi bernama I Wayan Trimajaya telah dilaporkan dengan bukti nomor registrasi STPL/1276/XI/2023/SPKT/POLDA BALI.

“Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ucap I Putu Agus Putra Sumarjana ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Bali.

Sebelum melapor, para nasabah sudah berusaha untuk melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu dengan terlapor yang berstatus Dekan Ekonomi, Universitas Tabanan (Untab). (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!