BALI, Balipolitika.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, turut menaruh perhatian pasca kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Denpasar, Sabtu (30/9/2025) lalu.
Dalam peristiwa tersebut, Polda Bali menetapkan 15 orang sebagai tersangka demo anarkis, 5 di antaranya anak di bawah umur yang sudah pulang dan hanya wajib lapor.
Natalius Pigai tak ingin buru-buru berspekulasi tentang adanya pelanggaran HAM, dalam kericuhan di tengah aksi demo, termasuk di dalamnya ada kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang bertugas dugaan aparat lakukan.
Menteri HAM menekankan agar Kapolda Bali, sebagai pucuk pimpinan Polri di daerah dapat menghadirkan keadilan bagi para korban dengan proses hukum secara transparan dan objektif.
“Saya sudah bertemu Kapolri, proses hukum harus menghadirkan keadilan bagi mereka yang menjadi korban dan sudah saya sampaikan bahwa proses hukum harus secara transparan, objektif imparsial berimbang,” jelasnya.
Natalius Pigai menekankan bahwa unjuk rasa, penyampaian pendapat tidak boleh ada pembatasan akan tetapi harus sesuai dengan koridor bukan dengan cara merusak memang tidak benar.
“Sepanjang menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan undang undang menjamin, kelompok pengunjuk rasa mengisi mengingatkan ruang kosong yang belum terisi oleh negara,” tuturnya.
Menteri HAM juga menyayangkan kerusuhan-kerusuhan yang terjadi dengan cara merusak fasilitas umum, sarana prasarana publik yang pembangunannya juga dengan pajak uang rakyat, hingga aksi-aksi penjarahan.
“Orang yang merusak sarpras ya harus proses hukum, orang datang mengambil merampas hak milik orang, itu juga serangan terhadap individu martabat manusia, itu juga orang yang melakukan harus proses hukum yang harus berdasarkan koridor,” jelasnya.
Di samping itu, Natalius juga menekankan terhadap orang yang dapat tuduhan juga harus ada kesempatan membela diri dengan dampingan pengacara secara profesional dan prosedural.
“Kita negara hukum harus taat hukum tapi kalau pengunjuk rasa menyampaikan sesuatu demi kemajuan bangsa dan negara bagus, tapi harus proporsional jangan sampai menabrak hukum, merusak, mengambil barang orang karena itu kita apresiasi hormati orang yang menyampaikan pendapat, pikiran dan peraasan,” pungkasnya.
Pernyataan Sikap AJI seluruh Indonesia
Mengamati situasi bangsa akhir-akhir ini, di mana demokrasi terasa stagnan dan terjadi krisis kepercayaan pada institusi, maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap soal urgensi : Reset Indonesia & Kebebasan Pers.
AJI menilai, perlu ada “reset” bukan sekadar mengganti orang, melainkan membongkar pola lama dan membangun ulang fondasi. Reset berarti kembali ke nilai dasar bangsa: keadilan, demokrasi, dan kebebasan.
Untuk itu, AJI menyerukan lima poin reset :
1. Menghentikan kriminalisasi jurnalis dan intimidasi pada media.
2. Mendorong regulasi yang adil dan proporsional pada pemanfaatan berita di media sosial dan AI.
3. Membuka ruang media komunitas dan alternatif untuk mewakili suara rakyat kecil.
4. Mendorong pers yang bebas untuk memastikan pengawasan terhadap kekuasaan dan akses informasi publik.
5. Mencabut setiap peraturan yang menghambat iklim kebebasan pers. (BP/OKA)













