Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Wakili 2.000 Lebih Krama Bugbug, Wirnata Polisikan Purwa Arsana

Tak Terima, Anggota DPRD Bali Siap Lapor Balik

BABAK BARU: Anggota DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan yang juga Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST (bawah) dan para kuasa hukum krama Desa Adat Bugbug I Ketut Wirnata, yakni Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu (atas).

 

KARANGASEM, Balipolitika.com Perwakilan 2.000 lebih krama adat Desa Adat Bugbug, Karangasem, I Ketut Wirnata mempolisikan anggota DPRD Bali yang juga Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST ke Polda Bali. 

I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dipolisikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP pada Kamis, 12 Oktober 2023 dengan bukti surat tanda terima laporan polisi nomor: LP/B/858/X/2023/SPK/POLDA BALI. 

Laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ini merupakan babak baru polemik pembangunan akomodasi mewah Villa Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Karangasem yang dituding oleh krama Desa Adat Bugbug setempat dibangun di wilayah suci Pura Dang Kahyangan Bukit Gumang, Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Bali menetapkan 16 orang tersangka perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Bugbug. 

Perusakan dan pembakaran ini disulut emosi masyarakat lantaran tuntutan janji penutupan proyek resort tersebut tidak dipenuhi.

Terbaru, Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu, 1 November 2023 dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si.

Penyidik melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait laporan polisi nomor: LP/A/470/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem. 

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali. 

Adapun 16 orang tersangka yang dilimpahkan berinisial Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.

Kuasa hukum pelapor I Ketut Wirnata dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, yakni Ida Bagus Putu Agung, SH., didampingi oleh Hotmaruli Pardomuan Andreas, SH., I Gusti Ngurah Bayu Suta Negara, SH., I Nyoman Suyoga, SH., MH., I Wayan Sukana, SH., I Gede Astrawan Wikarma, SH., MH., Supriantama Nasution, SE., SH., MH., MBA., BKP., CFP., CMM CLA., Ph.D., DR, Sirojul Mulqi Amirudien, SH., I Gede Susila Yasa, SH., I Nyoman Kantun Suyasa SH, Sabam Antonius SH, I Putu Sukayasa Nadi SH., Rudi Hermawan, SH., dan Gede Agung Sanjaya Dwijaksara, SH. menekankan bahwa pelaporan itu dilakukan I Ketut Wirnata yang ditunjuk oleh 2.000 lebih krama Desa Adat Bugbug.

Ungkapnya, ribuan krama adat tersebut mengaku selama ini tidak tahu-menahu dengan proyek Villa Detiga Neano Resort yang ternyata dibangun di atas tanah milik desa adat.

Terlapor Purwa Arsana selaku Kelian Desa Adat Bugbug dituding tidak transparan melakukan sewa-menyewa tanah milik Desa Adat Bugbug kepada pihak lain untuk  pembangunan Villa Detiga Neano Resort.

Di sisi lain, belum semua krama dari 12 banjar mengetahui dan setuju atas pembangunan tersebut sehingga kondisi ini tidak sesuai atau melanggar Palet 6 Awig-Awig lan Perarem Desa Adat Bugbug.

Karena banyak krama Desa Adat Bugbug yang tidak mengetahui hal tersebut, maka tindakan sewa-menyewa antara Desa Adat Bugbug dengan pihak Detiga Neano Resort dinilai cacat prosedur.

“Artinya secara hukum, apapun yang dilakukan, baik itu perjanjian sewa-menyewa harusnya cacat karena dari seluruh masyarakat Bugbug ada sebagian besar malah tidak mengetahui perjanjian tersebut. Sampai kapan dan berapa nilai kontrak sewa menyewa tanah itu mereka tidak ada yang tahu,” ungkap Ida Bagus Putu Agung, Jumat, 3 November 2023.

Dijelaskan pula bahwa tanah yang diduga diserobot Purwa Arsana ini luasnya kurang lebih mencapai 1 hektar dan saat ini dibangun sebagai Detiga Neano Resort Bugbug.

Kuasa hukum lainnya, yakni Hotmaruli Pardomuan Andreas, SH. mengatakan seharusnya semua masyarakat Desa Adat Bugbug mengetahui mengenai sewa-menyewa tanah tersebut secara transparan. 

“Harusnya sesuai awig-awig, maka semua harus tahu karena kesepakatan secara komunal. Jadi 12 banjar itu harus mengetahui,” imbuhnya sembari menekankan bahwa dipicu ketidaktahuan terkait mega proyek itulah muncul konflik di internal Desa Adat Bugbug.

Tak ayal kondisi ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPP PEKAT Indonesia Bersatu dan PEKAT Bali. 

Apabila proses sewa-menyewa tanah oleh Desa Adat Bugbug sesuai prosedur diyakini tidak akan timbul konflik berkepanjangan seperti saat ini. 

Diungkapkan pula, proses sewa-menyewa tanah yang dilakukan oleh Desa Adat Bugbug dengan pihak Detiga Neano Resort terjadi sekitar 2021. 

Disinggung soal pelaporan ke Polda Bali tersebut, diutarakan bahwa pelapor Wirnata sudah diperiksaan oleh penyidil Polda Bali pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Selain gugatan secara pidana, pihaknya juga menggugat Kelian Adat Desa Adat Bugbug secara perdata. 

Gugatan ini pun sudah masuk dan akan menjalani sidang perdana pada Rabu 22 November 2023 mendatang. 

Dua Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Republik Ceko bernama Daniel Kriso dan David Kvasnicka yang secara berurutan berstatus sebagai tergugat II dan tergugat III. 

Tak hanya itu, Bantuan Hukum Karangasem Bersatu yang diberikan kuasa oleh penggugat juga menyeret Notaris dan PPAT I Kadek Joni Wahyudi sebagai turut tergugat 1, PT Detiga Neano Resort Bali sebagai turut tergugat II, PT Starindo Bali Mandiri sebagai turut tergugat III, Pemerintah Daerah Provinsi Bali cq Gubernur Bali sebagai turut tergugat IV, Majelis Desa Adat Provinsi Bali sebagai turut tergugat V, Kementerian Investasi atau BKPM cq Kepala BKPM sebagai turut tergugat VI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai turut tergugat VII, Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak sebagai turut tergugat VIII, Kantor ATR/BPN Kabupaten Karangasem sebagai turut tergugat IX, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai turut tergugat X.

Pada kesempatan itu, para kuasa hukum juga menyinggung soal penangkapan 16 orang warga yang dijadikan tersangka dan langsung ditahan dalam perkara pembakaran dan perusakan Detiga Neano Resort.

Ia menyayangkan penangkapan tersebut dari polisi tidak mengacu atau mengarah ke aspek hukum secara keseluruhan, tetapi hanya menonjolkan perbuatan. 

“Siang sebagai saksi, lalu jadi tersangka. Malam sudah ditahan” ungkap Ida Bagus Putu Agung sembari menyebut sesungguhnya dalam permasalahan ini ada celah atau kelemahan dari proses sewa-menyewa tanah antara Desa Adat Bugbug dengan pihak Detiga Neano Resort. 

Oleh sebab itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara pidana dan perdata demi mendapatkan kebenaran yang benderang dan keadilan. 

Dikonfirmasi terpisah, Purwa Arsana mengaku laporan pidana dan perdata itu sebagai laporan pemaksaan kehendak dan akhirnya akan berakhir dengan laporan balik sebagai imbas adanya laporan palsu dan pencemaran nama baik.

“Ya saya akan laporkan balik pencemaran nama baik dan laporan palsu karena apa dasar mereka melaporkan saya nyerobot, sedangkan tanah itu milik Desa Adat Bugbug sesuai dengan bukti sertifikat terlampir seluas 23 hektar yang disewakan baru 2 hektar dan atas persetujuan Prajuru Dulun Desa sesuai dengan bukti berita acara persetujuan sewa menyewa,” jawabnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!