DENPASAR, Balipolitika.com- Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat Piet Arja Saputra alias PAS berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 3 Februari 2026.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H. Sayuti, S.H., M.H., Terdakwa PAS didampingi oleh Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.
Memberikan keterangan di bawah sumpah, terdakwa menerangkan pembangunan 3 lounge Bandara Bali, Semarang, dan Balikpapan yang ditanganinya diawali dari pertemuan terdakwa dengan Dikson selaku perwakilan dari Plaza Premium Group.
Dari pertemuan tersebut, terdakwa dipercaya oleh Plaza Premiun Group untuk menyelesaikan proyek lounge di Bandara Bali, Balikpapan, dan Semarang.
Selanjutnya, hubungan kerja terjalin antara CV Anugerah Dewata milik terdakwa dengan Plaza Preium Group sebagai pemberi kerja, perusahaan asal Hongkong.
Seiring berjalannya waktu, terdakwa membentuk PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI).
Merespons penjelasan Terdakwa Piet Arja Saputra alias PAS, Gendo bertanya apa sebenarnya peran Peter Ho Kwan Chan di proyek tersebut.
“Peter Ho Kwan Chan hanya sebagai broker,” jawab terdakwa.
Terdakwa Piet Arja Saputra juga menerangkan bahwa selama pengerjaan 3 lounge bandara tersebut, ia selalu mengirimkan report melalui email kepada perwakilan Plaza Premium Group.
Permasalahan mulai muncul ketika PT UKI mengirimkan tagihan kepada Plaza Preium Group dari pekerjaan pembangunan lounge bandara tersebut.
Sejak Terdakwa Piet Arja Saputra mengirimkan tagihan kepada Plaza Premium Group, Peter Ho Kwan Chan melakukan intimidasi.
Intimidasi tersebut diantaranya rumah orang tua terdakwa didatangi oleh oknum anggota TNI suruhan Peter Ho Kwan Chan.
Tak hanya itu, rumah terdakwa di Jalan Sedap Malam, Denpasar juga didatangi oleh oknum TNI tersebut, sehingga Piet Arja Saputra dan keluarganya terpaksa berpindah-pindah kontrakan.
Bahkan Akta PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) juga diambil oleh oknum TNI tersebut.
Di tanggal 16 Januari 2023, oknum TNI suruhan Peter Ho Kwan Chan datang ke Hotel Indigo yang berlokasi di Kawasan Seminyak Bali juga mengintimidasi terdakwa agar ia mau menyerahkan stampel, buku cek, komputer milik PT UKI plus uang sebesar Rp16.900.000.
Oknum TNI itu juga memaksa Terdakwa Piet Arja Saputra untuk menandatangani surat kuasa agar Peter Ho Kwan Chan dapat mengelola rekening dan token PT UKI.
Terus berlanjut, usai intimidasi di Hotel Indigo, Terdakwa Piet Arja Saputra kembali menerima intimidasi agar menyerahkan token PT UKI kepada Peter Ho Kwan Chan.
Dengan menggunakan 2 oknum TNI tersebut, Terdakwa Piet Arja Saputra diminta kooperatif agar tidak muncul masalah di kemudian hari.
Mengingat berbagai intimidasi yang Terdakwa Piet Arja Saputra alami sebelum-sebelumya dan untuk menjaga keselamatan keluarganya, ia terpaksa menyerahkan token tersebut.
Walhasil, akhirnya token tersebut diambil salah satu oknum TNI.
Terhadap keterangan tersebut, Gendo kembali mengajukan pertanyaan apakah token itu diserahkan secara sukarela.
“Apakah sebenarnya saudara menyerahkan token tersebut dengan sukarela?”
“Saya tidak menyerahkan secara sukarela. Saya menyerahkan dengan terpaksa, demi keselamatan keluarga saya,” tegas Terdakwa Piet Arja Saputra. (bp/ken)












