Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Nyampah Sembarangan di Sungai, Warga Denpasar Didenda Rp150 Ribu

TEGAS: Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat, 6 Oktober 2023 pagi.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Tukad Taba, Denpasar diganjar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat, 6 Oktober 2023 pagi.

Dalam Sidang Tipiring yang menyidangkan terdakwa atas nama IWD ini, hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 150 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari.

Kasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Jimnantara Putra mengatakan pasal yang didakwakan terhadap IWD adalah Pasal 12 ayat (3) junto Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Lokasi pelanggarannya sendiri di Tukad Teba, Jalan Imam Bonjol. Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah dipantau lebih lanjut, terdakwa tertangkap tangan membuang sampah ke sungai,” jelas Anak Agung Jimnantara.

Pada sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim I Putu Suyoga tersebut, terdakwa dijatuhi vonis denda sebesar Rp 150 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari. Adapun biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp 2 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menyatakan dalam hal ini, Pemerintah Kota Denpasar akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai maupun area lainnya.

“Kami menghimbau agar para warga untuk taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tidak membuang sampah pada tempatnya. Hal ini kita lakukan untuk sama sama menjadikan Kota Denpasar menjadi kota yang bersih, aman, lestari dan maju,” pungkasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!