Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Somya Putra: Polda Bali harus Serius Menangani Akun Penyebar Kebencian

DOKSING: Advokat I Made Somya Putra, SH, MH.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Jelang tahun politik, akun-akun media sosial yang bertujuan membuka tabir tentang kebobrokan oknum tertentu dan sebaliknya menyebar kebencian (hate speech) kepada seseorang demi kepentingan khusus tumbuh subur.

Selain menguak kebobrokan oknum tertentu, tak sedikit akun medsos yang terkesan “menyerang” pribadi, tokoh politik, pengusaha, bahkan wartawan.

Seperti yang dialami seorang pemimpin redaksi salah satu media online di Bali, I Gusti Ngurah Dibia. Ia menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan doksing (penyebaran data pribadi tanpa hak di media sosial, red) yang dilakukan oleh FB Info Jagat Maya dan Opini Bali.

Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Kamis, 21 September 2023.

Si pelaku tidak menggunakan nama asli, tetapi masif dan sistematis serta terstruktur menyebarkan informasi-informasi, tuduhan-tuduhan, hoax (informasi bohong, red) hanya untuk menggiring opini lalu memainkan emosional pemirsanya atau netizen.

“Catatan saya, Polda Bali sangat lemah dalam mengantisipasi penyebaran ujaran kebencian di media sosial, bahkan cenderung membiarkan perbuatan penyebaran kebencian di masyarakat sehingga menimbulkan fitnah dan hoax,” ucap advokat I Made Somya Putra, SH, MH.

“Situasi lain, ternyata penggiringan opini juga dimanfaatkan oleh kepentingan isu publik, politik, mematikan karakter pemimpin tertentu, serta chauvinistik, sebab jika siapa pun yang memiliki struktur kelembagaan akan mudah mengerahkan dan mengarahkan orang-orangnya untuk menggiring opini dan akhirnya menghakimi,” imbuhnya.

“Polda Bali sendiri tidak memiliki track record bagus dalam mengungkap akun-akun seperti ini, khususnya kalau berhubungan dengan akun-akun yang dibuat terlihat sangat sistematis, dan masif memberikan opini ataupun hoax. Kasus “banaspati2001″ di Twitter dahulu, kasus sampradaya, sekarang tahun politik, dan bahkan saat ini korbannya adalah wartawan, yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia,” tandas I Made Somya Putra, SH, MH memberikan catatan.

Adv I Made Somya Putra, SH, MH merinci kalau kasus seperti tidak ditangani bahkan clear di tubuh Polri sendiri, maka praktiknya seolah-olah patut tanpa ada kontrol dan pelaku yang terlihat sangat terorganisir nyaman dalam menggiring opini yang bersifat hoax.

“Sebenarnya ini sudah perbuatan tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab. Mens rea-nya sudah jelas, jika ternyata penyebaran ujaran kebenciannya, maka sudah bisa dimasukkan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” beber pria murah senyum asal Sukawana, Kintamani, Bangli itu. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!