Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dituntut 5 Bulan, Pemandu Lagu New Star Diskotek Menangis

PLEDOI DITOLAK: Nurlela (38 tahun), pemandu lagu (PL) New Star Diskotek dihukum 5 bulan kurangan penjara karena menganiaya rekan seprofesinya gara-gara minuman pada 15 Juni 2023 sekitar pukul 00.20 Wita. (ilustrasi)

 

DENPASAR, Balipolitika.comNurlela (38 tahun), pemandu lagu (PL) New Star Diskotek menangis di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 26 September 2023.

Padahal ia dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hanya 5 bulan penjara.

Nurlela mengajukan pledoi, namun jaksa menolak permintaan permohonan keringanan yang diajukan terdakwa.

JPU Ni Putu Widyaningsih mengatakan pembacaan nota pembelaan yang diajukan terdakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap teman seprofesi.

Dengan ditolaknya pledoi ini, Nurlela kini tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Nurlela hanya bisa menangis dengan kondisi itu. Perempuan berparas cantik ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah alias menganiaya rekan satu profesinya yang juga pemandu lagu New Star Diskotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kepada redaksi terdakwa mengaku menangis bukan karena dituntut hukuman 5 bulan penjara, melainkan karena tidak terkejut akan dihukum selama itu mengingat di banyak peristiwa yang korbannya menderita luka lebih parah justru sang pelaku aman-aman saja.

Nurlela dan korban berselisih paham gara-gara minuman pada 15 Juni 2023 sekitar pukul 00.20 Wita.

Nurlela tidak bisa menahan emosi lalu memukul mata sebelah kiri korban hingga memar. Korban luka-luka akibat kekerasan benda tumpul mengacu hasil visum.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!