Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Ini Isi SK Pemecatan I Kadek Diana- Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati

TAK LAGI BERBAJU MERAH: Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV DPRD Provinsi Bali bernama Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (dapil Klungkung/24.079 suara Pileg 2019) dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali I Kadek Diana (dapil Gianyar/91.243 suara Pileg 2019)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Menjadi politisi paling cemerlang di Pemilu Legislatif 2019 dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali I Kadek Diana (dapil Gianyar/91.243 suara) dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali bernama Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (dapil Klungkung/24.079 suara) sah dipecat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan).

Pemecatan kedua pasutri sesama anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali dimuat dalam Surat Keputusan Nomor: 859/KPTS/DPP/V/2023 tentang pemecatan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, SE dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan).

Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta, 14 Mei 2023 ini ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP masa bakti 2019-2024, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ada empat poin ketetapan dalam Surat Keputusan Nomor: 859/KPTS/DPP/V/2023 tentang pemecatan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, SE dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pertama, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, SE dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Kedua, melarang Saudari tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Ketiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres partai. 

Keempat, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan (14 Mei 2023, red) dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.  

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Bali memecat dua kadernya, yakni mantan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Kadek Diana (dapil Gianyar) dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (dapil Klungkung) pada bulan Maret 2020 namun berakhir ngambang.

Tiga tahun silam, dua politisi yang duduk di Fraksi PDIP DPRD Bali 2019-2024 diduga menjalin perselingkuhan yang berakhir dengan penggerebekan di salah satu kamar hotel kawasan Jalan Raya Puputan, Niti Mandala Denpasar, Minggu, 15 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. 

Kala itu, dugaan perselingkuhan terbongkar setelah suami sah Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati berinisial L, bersama keluarganya menggerebek kamar hotel tempat kedua politisi PDIP ini memesan kamar. 

Kamar dipesan saat kedua wakil rakyat terhormat itu mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDIP selama seharian di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar Selatan, Sabtu, 14 Maret 2020 silam.

Sempat memanas, I Kadek Diana kala itu tidak terima disebut selingkuh bahkan siap melawan keputusan DPD PDI Perjuangan Bali. 

Sikap tegas I Kadek Diana itu merespons pernyataan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack yang mengatakan bahwa rapat internal yang digelar mengambil beberapa kesimpulan bahwa keduanya dinilai telah merusak citra partai dikarenakan tidak loyal dan tidak disiplin, sehingga telah melanggar ketentuan partai. 

Dalam perjalanannya, tensi kasus ini mendadak redup dan I Kadek Diana serta Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati batal dipecat. Hingga detik ini keduanya masih duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Bali. 

Bedanya, jika dulu status keduanya adalah rekan kerja yang diisukan selingkuh, kini Kadek Diana serta Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati berstatus suami istri. 

Keduanya diketahui sudah melangsungkan pernikahan sesuai dengan agama Hindu di sebuah griya di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. 

Sesuai bukti foto yang diterima redaksi, tampak Kadek Diana serta Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati terlibat dalam prosesi Manusa Yadnya Pawiwahan alias nganten hingga sah berstatus suami istri sesuai adat Bali yang bernafaskan agama Hindu. 

Keduanya tampak mengenakan setelan polos. Kadek Diana memakai kemeja safari Bali warna putih dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati menggunakan kebaya brokat putih dalam posisi hamil besar. 

Dalam foto, Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati tampak anggun dengan hiasan bunga-bunga sandar berwarna payang agung berwarna emas. Tangan kanannya tampak berada tepat di depan perutnya yang hamil besar. 

Ritual suci pernikahan dua kader PDIP Bali tersebut digelar di akhir tahun 2022. Kini, kedua pasangan anggota DPRD Bali yang sedang berbahagia ini, Kadek Diana serta Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati sudah dikaruniai buah hati yang berusia sekitar 5 bulan. 

Diberitakan 3 tahun lalu, merespons dugaan perselingkuhan hingga pemecatan yang dialamatkan kepada dirinya Kadek Diana bicara tegas. Politikus PDIP asal Gianyar itu membantah keras dugaan bahwa dirinya selingkuh dengan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati.   

Menurut Kadek Diana, fakta sesungguhnya adalah ia diminta bantuan oleh Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati untuk memesan kamar, karena jadwalnya krodit. 

Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati  menurut Kadek Diana akan menghadiri undangan masyarakat ketika itu dan ingin memesan kamar hotel, untuk istirahat hingga ganti pakaian. 

Namun karena handphone Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati drop, maka ia meminta tolong kepada Kadek Diana. 

Di sisi lain, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD Bali dan diusulkan dipecat ke DPP PDIP, I Kadek Diana (IKD) dengan tegas menyatakan akan melawan keputusan DPD PDIP Bali. Kadek Diana menyebut keputusan tersebut sangat tidak adil. 

Kadek Diana mengaku, tidak ada pelanggaran dan perselingkuhan seperti yang disangkakan. Bahkan, Kadek Diana mengatakan tidak ada klarifikasi kepadanya terkait dugaan tersebut dan langsung jatuh keputusan hingga membuat ditinya terkejut mendapat kabar bahwa partai memberikan mereka sanksi.

“Ada tuduhan selingkuh, dari mana orang bisa menuduh selingkuh? Dari mana partai yang baru tadi pagi rapat, dan bisa menuduh saya selingkuh? Sedangkan saya tidak ada di sana gitu lho. Apakah hanya dengan dasar saya pesan kamar, lantas saya selingkuh gitu lho?” kata Kadek Diana 3 tahun silam. 

“Nanti ada kader makan bersama, kader cowok dengan kader cewek, itu dibilang selingkuh. Selingkuh itu kan harus ada pembuktian, ada hubungan layaknya suami-istri yang bisa dibuktikan. Saya kan nggak ada di sana apalagi melakukan hubungan badan sesuai dengan pasal perselingkuhan,” jelas Kadek Diana menambahkan.

Diana juga mengaku bahwa sanksi yang diberikan oleh partainya sangat tidak adil. Menurutnya, sanksi pemecatan tersebut tidak melalui mekanisme yang berlaku di partai. Bahkan, ia juga mengatakan tidak mendapat kesempatan untuk membela diri di partai. 

“Benar-benar tidak adil ini. Saya tidak dipanggil dan tidak dimintai klarifikasi, tapi langsung ada vonis.Saya selaku kader partai ini menjunjung azas hukum. Pertama, saya garis bawahi bahwa ini kesewenang-wenangan dan ketidakadilan bagi saya. Benar ini, saya tidak dimintai konfirmasi. Selama ini, yang saya tahu jika kader dipecat, itu dia dipanggil dulu, dimintai klarifikasi untuk menyampaikan hak jawab dan pembelaan. Ini, saya dihubungi juga tidak ada. Saya kaget tadi ada banyak teman yang mengabari bahwa sudah dirapatkan dan dipecat. Terhitung pada Senin tanggal 16 Maret, saya tak boleh ngantor lagi, tidak boleh mengatasnamakan partai dan sebagainya,” jelas Kadek Diana dengan nada menyesalkan keputusan yang diterimanya kala itu. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!