Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Ya Tuhan, Sakit Gigi, RS Bali Mandara Minta Pasien Antre 2 Bulan

Dirujuk 5 Agustus, Giliran Periksa 24 Oktober 2023

LEBIH BAIK SAKIT HATI: Rumah Sakit Bali Mandara, Jalan Bypass Ngurah Rai No.548, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Mengacu UU No. 44 Tahun 2009 dan UU No. 23 Tahun 2014  Rumah Sakit Bali Mandara dibangun Pemerintah Provinsi Bali sejak 2016 dan mulai beroperasi pada 2018.

5 tahun berdiri megah, cita-cita RSUD Bali Mandara memberikan pelayanan kepada masyarakat luas berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta memiliki fungsi sosial di masyarakat hingga kini masih penuh tantangan.

Buktinya, RSUD milik Pemerintah Provinsi Bali yang beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai No.548, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali itu belum mampu memotong masa tunggu alias antrian pasien dengan keluhan sakit gigi. 

Membawa rujukan dari Klinik Pratama Anugerah di Nangka Selatan sesuai aturan BPJS ke Rumah Sakit Bali Mandara pada Sabtu, 5 Agustus 2023, pasien diterima oleh resepsionis RSBM dan diberi antrean tanggal untuk periksa pada 24 Oktober 2023 dengan alasan cuma ada 1 dokter.

Mendengar hal tersebut, Putu APJ dan sang ayah tidak bisa berkata apa-apa dan memilih menunggu. 

Namun, setelah 25 hari menahan rasa sakit dan kesabarannya habis, akhirnya Putu APJ beralih ke rumah sakit lain dan langsung mendapatkan penanganan pada Rabu, 30 Agustus 2023 dan meski harus menunggu, antriannya tidak selama di RSBM. 

“Hari ini saya mengantar ponakan yang gigi dan gusinya infeksi. Pertama dirujuk ke RS Bali Mandara hari Sabtu, 5 Agustus 2023. Saat ke RS Bali Mandara dibilangin nunggu giliran dua bulan lebih,” ucap paman si pasien awal September 2023.

“Diterima Receptionist RSBM dan diberi antrean tanggal untuk periksa 24 Oktober 2023 dengan alasan di atas cuma ada 1 dokter. Dua bulan lebih antriannya. Adik saya dan ponakan nggak bisa bilang apa-apa dengan situasi tersebut,” terangnya.

Terkait keluhan pasien ini, pihak RSBM belum bisa dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, pemerintah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan rumah sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar.

Oleh karena itu didirikanlah RSUD Bali Mandara guna memberikan pelayanan kepada masyarakat luas berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta memiliki fungsi sosial di masyarakat. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!