Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Update Kasus Pura Dalem Balangan, Hakim PN Denpasar Terima Eksepsi Tergugat

DITOLAK: Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat Harmaini Idris Hasibuan, SH menunjukkan sejumlah dokumen (tengah) didampingi pengacara AKBP (P) I Ketut Arianta, SH (kiri), dan Kombes Pol (P) Ketut Arta, SH (kanan) saat konferensi pers di Denpasar, Senin, 11 September 2023. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin I Nyoman Wiguna, SH akhirnya menerima Eksepsi Tergugat dalam kasus pelaba (aset) Pura Dalem Balangan, Jimbaran dan tanah warisan di Cenggiling Kuta Selatan, Badung telah diputus di PN Denpasar, pada Kamis, 7 Agustus 2023.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan penggugat I Made Dharma, dkk. (17 orang) dan menerima eksepsi tergugat I Wayan Terek dan Made Tarip Widharta, dkk. (5 orang).

Para penggugat dan tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.865.000.

Pengacara Harmaini Idris Hasibuan, SH, selaku ketua tim kuasa hukum Tergugat dalam kasus Pura Dalem Balangan menyampaikan diterimanya eksepsinya semakin menegaskan ia untuk mengawal laporan pidana yang menyeret 17 orang disebut-sebut bisa terancam pidana di Polda Bali lantaran diduga telah memalsukan silsilah.

“Kenapa saya katakan palsu. Silsilah dalam bukti P1 pada tahun 2001 atas nama I Riyeg yakni sebagai purusa (laki-laki) tapi isi dalam silsilah itu I Riyeg sebagai pradana (perempuan). Ini kan aneh dan rancu, bagaimana di Bali seorang perempuan memiliki saudara laki-laki 4 mendapatkan waris. Buat lagi silsilah pada bukti P2, I Riyeg ini memiliki suami 3 itu kan tidak mungkin. Seorang perempuan bersuami 3,” terang Hasibuan didampingi pengacara AKBP (P) I Ketut Arianta, SH, dan Kombes Pol (P) Ketut Arta, SH, kepada wartawan di Denpasar, Senin, 11 September 2023.

Ia mengatakan, pihaknya mengaku terkejut selama 30 tahun mengawal masalah Pura Dalem Balangan, tiba-tiba penggarap yang diketahui sudah mendapatkan ganti rugi dan tidak ada hubungan darah melakukan gugatan.

“Kita kan tahu kalau di Bali itu ada sanggah kemulan dan juga ada kawitan. Di mana kawitan klien kami berbeda tentu leluhur disembah juga berbeda dan sangat jelas tidak ada hubungan. Sesana (kewajiban) tidak ada, lalu meminta hak,” bebernya.

Hal menarik juga disampaikan, selain silsilah disinyalir palsu, tanda tangan Lurah Jimbaran juga disebut-sebut tidak identik.

“Bahkan 3 lurah menyatakan itu palsu. Dan ketika Lurah memberikan keterangan tidak merasa mengeluarkan pernyataan dan tanda tangan seperti bukti disampaikan penggugat,” singgungnya.

Ia mengaku bersyukur, bagaimana sebelumnya pesimis tidak menang, namun hakim belakangan menerima eksepsinya selaku tergugat.

“Langkah kami sekarang fokus terhadap laporan di Polda Bali. Ya, 17 orang bisa terancam pidana,” tandas Hasibuan dari H2B Law Office & Consulting ini.

Untuk diketahui sebelum diterimanya eksepsi tergugat ini, tidak saja hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) nama pengusaha inisial H juga diseret sebagai pihak mengincar lahan laba Pura Dalem Balangan.

Pengacara Hasibuan hingga mengutip pernyataan Menkopolhukam Mahmud MD terkait adanya industri hukum dalam peradilan.

Pasalnya, bukti-bukti penggugat semuanya disinyalir palsu alias tidak identik dengan obyek maupun subyek hukum.

Di balik itu, pihak hakim juga disebut-sebut tindak mencerminkan profesionalisme dan terkesan ganjil sehingga pihaknya melakukan upaya menunda putusan hakim untuk segera melanjutkan proses pelaporannya di polisi.

“Kenapa kami laporkan, saya curiga. Pertama memeriksa tempat berdasarkan pipil. Tidak bisa! Setiap Undang Undang Pokok Agraria berlaku apabila bidang tanah itu sudah bersertifikat maka pipil itu diabaikan. Sertifikat itu menjadi patokan karena itu menjadi obyek eksekusi dan obyek gugatan,” terang Hasibuan kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis, 24 Agustus 2023.

Alasan lain pelaporan ke KY juga dikatakan dalam gugatan para penggugat adalah masuk ranah pidana.

Di dalamnya ada unsur pemalsuan, intimidasi, dan fitnah.  Oleh sebab itu seharusnya dibawa dulu dan diselesaikan ke ranah pidana bukan ditangani dalam hukum perdata.

“Harusnya hakim itu tanggap bahwa ini gugatannya perkara pidana, kamar-kamar peradilan itu sudah diatur. Akibatnya apa, kalau perkara pidana diperiksa oleh kamar perdata selain bertentangan dengan hukum, presedennya nanti masyarakat bisa gugat perkara pidana dalam gugat perkara perdata kalau bisa seperti itu. Harusnya selesaikan dulu di kamar pidana,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sewaktu timnya minta putusan sela agar perkara ini ditolak atau ditangguhkan juga tidak diindahkan hakim.

Menurut pihaknya, hakim sendiri harusnya melaporkan adanya bukti palsu kepada polisi namun tidak dilakukan.

“Sewaktu kami minta putusan sela berdasarkan pertimbangan hukum yang tadi, agar perkara ini kalau tidak bisa ditolak, tangguhkan. Sesuai pasal 183 IR dan pasal 29 AB dan 30. Pasal 183 memerintahkan kepada hakim kalau ada barang bukti yang palsu hakim sendiri harusnya melaporkan polisi untuk mengusut kasus ini, bukan kami. Faktanya kami yang lapor ke polisi. Saya curiga hakim tidak jujur dan berpihak dengan dasar pertimbangan tadi,” singgung Hasibuan.

Dikonfirmasi terkait pelaporan kuasa hukum tergugat ke Komisi Yudisial, Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, I Nyoman Wiguna, SH, MH, menganggap pelaporan ke KY adalah hal yang biasa.

“Laporan itu bisa-bisa saja, tapi juga di lihat laporan itu menyangkut etik, bukan masalah pertimbangan hukum. Karena pertimbangan hukum yang menilai hanya upaya hukum,” paparnya kepada awak media.

Ia mengaku bertugas sudah sesuai prosedur dan etik yang berlaku sehingga harus dia jalankan. Semua dalam sidang perdata tersebut sudah dilakukan, ia juga tak melarang atau membatasi warga negara untuk melaporkan dirinya ke KY.

“Kalau masalah pertimbangan hukum mau dimasukin berarti subyektif menilai dari satu sisi pelapor tanpa melindungi hak pihak lain,” imbuhnya.

Sedangkan dihubungi terpisah oleh awak media, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, MH, CTL selaku kuasa hukum penggugat menuturkan seluruh pernyataan pihak tergugat, terutama terkait surat palsu, adalah tidak benar. Karena patut juga kita harus hormati proses persidangan di PN Denpasar yang sedang berjalan dan belum diputus.

“Bahwa yang disampaikan pihak tergugat kami bantah. Karena klien kami tidak pernah menandatangi surat palsu. Klien kami juga tidak pernah menggunakan stempel lurah atau aparat lainnya yang palsu. Selain itu, kami juga tidak pernah membuat surat yang masih hidup saya katakan meninggal dan yang meninggal saya katakan masih hidup,” tutup Nova lewat resume dikirimkan ke wartawan.

Memanasnya kasus sengketa ini berawal dari Made Dharma dan kawan–kawan menggugat Made Tarip Widharta yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah dari I Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunannya bukan berdasarkan darah (purusa).

Di mana hubungannya menyangkut masalah lahan yang disebut-sebut sebagai lahan Laba Pura Dalem Balangan seluas 14 hektar (Ha).

Di sisi lain, Humas atau Juru Bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa, SH, MH, membenarkan putusan PN Denpasar bernomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tersebut, saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.

“Betul sudah diputus. Isi putusannya gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut, para penggugat mengajukan upaya hukum banding,” tutup Astawa. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!