Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Aneh, Diundang Tak Datang, Gede Dana Simpulkan Dewan Tak Sepakat

Berlindung di Permendagri, Bela Diri Terbitkan SK KUPA PPAS-P Tanpa Rapat

TAKUT SINAR MATAHARI: Sosok Bupati Karangasem I Gede Dana yang mangkir dari Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Karangasem dengan agenda membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, Senin, 21 Agustus 2023.

 

KARANGASEM, Balipolitika.com- Selain mendorong dua anak sekaligus bertarung di Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024, Bupati Karangasem I Gede Dana disorot karena mangkir dari Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Karangasem dengan agenda membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, Senin, 21 Agustus 2023.

Tak hanya mangkir, politisi PDI Perjuangan itu juga dinilai sewenang-wenang karena saat Rapat Kerja Banggar DPRD dengan TAPD masih berlangsung hingga Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 22.00 Wita, ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Semesta Berencana (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2023. 

Legislatif Karangasem mengetahui hal tersebut saat menerima surat bernomor 900.1.1.3/1511/BPKAD/SETDA perihal penetapan KUPA dan PPPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem, Senin, 21 Agustus 2023.

Sejumlah anggota DPRD Karangasem telah terang-terangan menyampaikan kekecewaannya atas sikap sepihak Gede Dana menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Semesta Berencana (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2023.

Apa alasan Gede Dana buru-buru menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Semesta Berencana (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2023 sampai meloncati tupoksi anggota DPRD yang merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat padahal di kabupaten lain, salah satunya Pemkab Klungkung pembahasan serupa belum dilakukan?

Dalam klarifikasi yang disampaikan Gede Dana kepada awak media ia menyebut terpaksa harus mengeluarkan SK tentang penetapan KUPA dan PPAS perubahan 2023 karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kesepakatan antara DPRD dan eksekutif terkait Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. 

Padahal, faktanya, Gede Dana sendiri yang mangkir alias tidak datang saat diundang DPRD Karangasem dengan agenda Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Karangasem dengan agenda membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, Senin, 21 Agustus 2023.

Menariknya, dalam kondisi Pemkab Klungkung belum melakukan pembahasan KUPA dan PPAS, Gede Dana berdalih kesewenang-wenangannya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Semesta Berencana (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2023 tanpa melibatkan legislatif sesuai dengan Permendagri 84 Tahun 20222, yakni minggu kedua bulan Agustus.

“Kita sudah serahkan awal Agustus, namun baru diparipurnakan tanggal 18 Agustus 2023 lalu. Padahal minggu kedua Agustus, yakni 19 Agustus 2023 semestinya sudah ada kesepakatan antara DPRD dan eksekutif, tetapi karena tidak juga ada kesepakatan itu, maka saya keluarkan SK tersebut,” tandas Gede Dana memberikan alasan.

“Acuan kami Pemendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023,” sambungnya. 

Gede Dana berdalih juga telah menerbitkan surat edaran tentang penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD. 

Terangnya RKA yang disusun tersebut tidak akan keluar dari KUPA yang telah disiapkan TAPD. Selanjutnya RKA yang disusun akan tertuang dalam RAPBD yang akan diserahkan kembali ke DPRD Karangasem. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!