Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

I Ketut Suartha: Personil Polda Bali Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unud

GELAR AKADEMIK: Anggota Polda Bali, I Ketut Suartha berhasil menyelesaikan studi di Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Anggota Polda Bali, I Ketut Suartha berhasil menyelesaikan studi di Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

I Ketut Suartha mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor pada  Rabu, 12 Juli 2023 di Aula FH Unud Kampus Denpasar dengan judul “Kepastian Hukum Pengaturan Batas Waktu Penangkapan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Polri”.

Sidang terbuka dipimpin oleh Dekan FH Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum, dihadiri Tim Promotor Prof. Dr. I Made Subawa, S.H.,M.S, Dr. Gde Made Swardhana, S.H.,M.H, Dr. Ni Nengah Adiyaryani, S.H.,M.H) dan 4 dosen penguji lainnya.

Adapun 3 rumusan masalah yang dibahas, yaitu (1) Apa Hakikat Filosofis Batas Waktu Penangkapan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Polri?; (2) Bagaimanakah Pengaturan Batas Waktu Penangkapan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Polri Perspektif Ius Constitutum?; (3) Bagaimana Kepastian Hukum terhadap Pengaturan Batas Waktu Penangkapan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Polri Perspektif Ius Constituendum ?

Hasil disertasi menunjukan bahwa terjadinya konflik norma mengenai batas waktu penangkapan anak dalam tindak pidana narkotika oleh Penyidik Polri  untuk mewujudkan Sila ke-2 Pancasila; konflik norma antara UURI No. 11 Tahun 2012 Pasal 30 ayat (1) dengan UURI No. 35 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) dan (2) yang menyebabkan terjadinya ketidakselarasan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut yang dapat mengakibatkan hukum tidak dapat berfungsi sebagai kontrol sosial dan ketidakpastian hukum.

Terhadap pengaturan batas waktu penangkapan anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana narkotika seharusnya menggunakan UURI No. 35 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) dan (2) supaya adanya kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Panjang berita maksimal 500 kata. Gunakan Bahasa Indonesia yang baku. Penulisan rata kiri (align left). Jika akan menggunakan kalimat langsung (kalimat yang dituturkan oleh seseorang tanpa mengubah kata atau kalimat), gunakan dua tanda petik ganda dan disertai keterangan penyertaan. (bp/Unud.ac.id)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!