Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

Angkutan Siswa Kelebihan Bayar, Dewan Tegur Suwirta

ANTUSIAS: Para pelajar di Bumi Serombotan, Klungkung antusias menikmati layanan angkutan siswa gratis yang disediakan pemerintah. 

 

KLUNGKUNG, Balipolitika.com- Bupati I Nyoman Suwirta ditegur DPRD Klungkung. Hal itu dipicu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam laporan itu ditemukan pembayaran layanan Angkutan Siswa Gratis (Angsis) pada Dinas Perhubungan Klungkung belum memadai dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp14.681.877. 

Perlu diketahui Pemkab Klungkung menganggarkan Rp3,1 miliar lebih untuk program Angsis di tahun 2022.

Dengan anggaran sebesar itu, total ada ribuan siswa SMP di SMPN 1 Semarapura, SMPN 2 Semarapura, SMPN 3, Semarapura, SMPN 4 Semarapura, dan MTS Hasanudin yang menikmati layanan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Klungkung TA 2022 dalam Paripurna Istimewa di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung belum lama ini mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan laporan bulanan yang digunakan sebagai dasar pembayaran terdapat perbedaan hari layanan pada April dan Oktober 2022.

Bebernya libur cuti bersama Idul Fitri 29 April 2022 dan libur Oktober pada satu angkutan siswa dalam rekapitulasi laporan bulan dihitung sebagai jumlah hari layanan yang dibayarkan.

“Hal ini diakui oleh operator Perum DAMRI yang bertugas membuat laporan,” ujarnya.

Berdasarkan temuan BPK RI tersebut, Wayan Baru menegaskan kepada Suwirta khususnya kepada Kadishub untuk lebih teliti dan cermat dalam melakukan pengawasan di lapangan serta dalam melengkapi bukti-bukti terkait administrasi keuangan sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali di masa datang.

“Mengingat hal ini sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan berdampak pada hukum,” tandasnya. 

Sementara itu, Kadishub Klungkung, I Gusti Gede Gunarta saat dikonfirmasi Selasa, 13 Juni 2023 membenarkan adanya kelebihan bayar tersebut dan pihak Perum DAMRI telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

“Pihak DAMRI telah mengaku terjadi kekeliruan perhitungan. Hari libur yang semestinya tidak dibayarkan, ternyata dibayarkan,” jelasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!