Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

RUU Provinsi Bali Sah, 98 Subak Terancam Proyek Swasta Tol Gilimanuk-Mengwi Selamat? 

GOL: Anggota DPR RI Dapil Bali sukses menggolkan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Alih fungsi lahan akibat pembangunan Infrastruktur yang merusak lingkungan menjadi salah satu penyebab dominan terjadinya bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali saat ini menyoroti proyek-proyek yang mengorbankan hutan dan sawah yang dinilai semakin memicu potensi buruk bagi keberlangsungan iklim sehingga akan mengurangi daya dukung Bali dalam mitigasi bencana.

Terbaru, perjuangan Walhi Bali ini diperkuat dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali menjadi Undang-Undang Provinsi Bali oleh DPR RI mengacu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dukungan terhadap Walhi Bali salah satunya termuat dalam Pasal 8 Ayat 2 UU Provinsi Bali yang berbunyi pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Provinsi Bali.

Direktur Walhi Bali, Made Krisna “Bokis” Dinata menilai hal tersebut menunjukkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang di Bali yang faktanya saat ini sangat kurang dari sistem drainase.

Khusus subak, Bokis sempat berkomentar bahwa dirinya tak menutup mata bahwa proyek pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi berpeluang memberikan ancaman bencana yang lebih besar kepada masyarakat Bali lantaran proyek tersebut turut andil dalam alih fungsi lahan.

Sesuai data temuan Walhi Bali terdapat 480,54 hektare persawahan yang terancam hilang akibat trase tol.

Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi ini juga akan menerabas 98 titik subak yang dipuja-puji oleh wisatawan asing dari berbagai penjuru dunia bahkan UNESCO.

“Jika Lahan pertanian dan subak hilang maka sistem irigasi hidrologis alami yang dapat menjaga volume air dari hulu ke hilir sehingga mempercepat terjadinya banjir. Hal ini tentunya akan mendekatkan Bali pada perubahan iklim yang lebih signifikan dan bencana yang lebih serius” jelas Bokis beberapa waktu lalu.

Pada acara konferensi pers yang dimoderatori oleh Anak Agung Surya Sentana dari Frontier-Bali ini juga memperlihatkan video Mangrove Tahura Ngurah Rai yang akan dijadikan tapak proyek Terminal LNG.

Rincinya mangrove yang akan terancam sangatlah padat dan rapat.

Di samping itu, dalam Konferensi Pers ini WALHI Bali juga memperlihatkan peta terkait titik subak yang terkena trase Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi serta berbagai dokumentasi yang menunjukan bagaimana persawahan produktif juga akan hilang karena pembangunan Jalan Tol Gilimanuk Mengwi.

Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove dan Pesisir Sanur jelasnya akan memperburuk mitigasi bencana Bali.

Mangrove memiliki fungsi vital dalam memitigasi bencana, namun rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai akan membabat 14,5 hektar mangrove justru akan menimbulkan dampak yang buruk ke depan.

Tandas Bokis, pembangunan Terminal LNG akan berkontribusi terhadap alih fungsi lahan.

“Hal ini akan memperparah kondisi perubahan iklim, dan tentunya akan berpotensi menimbulkan bencana yang lebih serius, terlebih mangrove sangat memiliki fungsi yang yang amat signifikan untuk memitigasi perubahan iklim,” tegas sosok yang sedang menempuh pendidikan magister di salah satu perguruan tinggi di Bali itu. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!