Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

Advokat Nengah Nuarta Raih Doktor Prodi S3 Ilmu Hukum FH Unud

GELAR AKADEMIK: I Nengah Nuarta, seorang pengacara, berhasil meraih gelar doktornya melalui ujian terbuka promosi doktor yang digelar pada Jumat, 10 Maret 2023 di Aula Kampus Fakultas Hukum, Universitas Udayana (FH Unud) di Denpasar.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– I Nengah Nuarta, seorang pengacara, berhasil meraih gelar doktornya melalui ujian terbuka promosi doktor yang digelar pada Jumat, 10 Maret 2023 di Aula Kampus Fakultas Hukum, Universitas Udayana (FH Unud) di Denpasar.

Promovendus yang adalah mahasiswa pada Prodi S3 Ilmu Hukum FH Unud itu, menyampaikan disertasi yang berjudul ‘Kebijakan Formulasi Pengaturan Persidangan Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia’.

Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Dekan FH Unud. Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa SH MHum, dihadiri tim promotor, yakni Prof. Dr. Ibrahim R SH MH, Dr Gede Marhaendra Wija Atmaja SH MHum, Dr I Dewa Made Suartha SH MH, dan 4 dosen penguji lainnya.

Adapun 3 isu hukum yang dibahas dalam disertasi Dr. I Nengah Nuarta, yaitu pengaturan persidangan pidana secara elektronik saat ini belum memberikan kepastian hukum karena masih dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), adanya pertentangan norma yang diatur dalam PERMA No. 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkaran Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), manfaat persidangan secara elektronik pada saat pandemi ke endemi.

Hasil pembahasan disertasi menunjukkan bahwa kebijakan formulasi persidangan elektronik dalam peradilan pidana di Indonesia dapat diatur dalam Rancangan KUHAP.

Hakim menetapkan persidangan secara elektronik: berkaitan dengan relevansi penerapan persidangan pidana secara elektronik dalam kondisi pascapandemi Covid-19 atau endemi dengan penyempurnaan dalam pengaturannya di dalam Rancangan KUHAP guna mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi di Indonesia, ujarnya, menyampaikan. (bp/Unud.ac.id)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!