Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Polda Bali Soroti Karcis Masuk Desa Adat Nagi

SELAMAT DATANG: Plang memasuki Jalan Desa Adat Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar

 

GIANYAR, Balipolitika.com- Tarif karcis melintas di Jalan Desa Adat Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang mengalahkan rate Jalan Tol Bali Mandara jadi perhatian Kepolisian Daerah Bali.

Polemik ini mencuat dan viral di media sosial, saat seorang pengemudi mobil memvideokan dirinya saat dimintai uang karcis masuk senilai Rp20 ribu saat melintasi ruas jalan tersebut.

Merespons video tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto angkat bicara.

Mengaku sudah memegang rekaman video dimaksud, Polda Bali tegasnya akan melakukan penyelidikan.

“Polda Bali akan segera mengecek perizinan terkait pemungutan tiket masuk itu. Apakah sesuai aturan atau tidak,” tandasnya.

Di sisi lain, Bendesa Adat Nagi, I Nyoman Sudana menegaskan, karcis hanya berlaku untuk kendaraan dengan tujuan vila tertentu.

Desa Adat Nagi mengenakan tarif sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp20.000 untuk mobil, Rp50.000 untuk truk engkel, dan Rp100.000 untuk truk roda 6.

Dalam karcis bernomor 0455 sebagaimana video yang beredar luas, diketahui karcis one way atau sekali jalan yang dikenakan kepada warga tersebut mengacu Pararem Nomor 06/DAN/VII/2022.

Tertulis pula keterangan atas pemakaian jalan Banjar Nagi, Desa Adat Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dibangun di atas pelaba Pura Desa (SHM/Sertifikat Nomor 417).

Terangnya Desa Adat Nagi punya hak menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya yang dimiliki oleh desa adat.

Sudana menegaskan sebelum akomodasi wisata menjamur di Desa Adat Nagi, tanah pelaba Pura Desa ditanami kelapa, pisang, dan sejenisnya.

Hasil panen tersebut digunakan untuk persiapan upakara di Pura Desa.

Seiring perkembangan zaman, tanah pelaba pura ini dibuka untuk jalan.

Tujuannya, jika ada investor bermaksud memanfaatkan jalan tersebut dikenakan retribusi untuk memperbaiki jalan, penyelenggaraan piodalan, dan kegiatan spiritual lainnya.

Atas dasar itu, sejumlah investor pun sepakat menjalin kerja sama.

Berpedoman pada kerja sama ini, setiap kendaraan yang masuk vila, namun belum bekerja sama dengan Desa Adat Nagi dikenakan karcis.

Sebelum karcis diterapkan, Sudana melakukan pendekatan, tapi tidak ada yang merespons dengan alasan akan memakai jalan lain.

Ungkapnya setiap hari sebanyak sembilan orang krama adat berjaga dibagi dalam beberapa pembagian waktu, yakni pagi, siang, dan malam masing-masing 3 orang.

Diketahui tarif Tol Bali Mandara sepanjang 12,7 km kalah telak oleh karcis melintas di Jalan Desa Adat Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar

Mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Bali Mandara, tarif kendaraan Golongan I (sedan, jip, pick up, truk kecil, bus) Rp13.000; Golongan II (truk dengan 2 gandar) Rp19.500; Golongan III (truk dengan 3 gandar) Rp19.500; Golongan IV (truk dengan 4 gandar) Rp25.500; Golongan V (truk dengan 5 gandar) Rp25.500; dan Golongan VI (kendaraan bermotor roda 2) Rp5.500. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!