Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Giri Prasta Bentengi Perbekel dan Direktur Bumdes dari Jerat Hukum

KAWAL: Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta hadiri penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Perbekel dan Direktur Bumdes se-Badung di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin, 8 Agustus 2022.

 

BADUNG, Balipolitika.com– Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Perbekel dan Direktur Bumdes se-Kabupaten Badung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin, 8 Agustus 2022 di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung.

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung Wayan Suyasa, Kajari Badung Imran Yusuf, Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa PDTT Kemendes Denpasar, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Badung, Camat se-Badung, Perbekel se-Badung dan Direktur Bumdes se-Badung.

Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada Kajari Badung dan jajaran atas inisiasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Perbekel dan Direktur Bumdes se-Badung.

“Artinya dengan adanya kejaksaan melaksanakan penandatanganan MoU ini sudah barang tentu kejaksaan juga akan bisa memberikan perlindungan hukum terkait hukum perdata maupun hukum tata usaha negara. Kejari Badung dan Kejati Bali pun bersama kami telah menindaklanjuti tentang Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan di Taman Ayun terkait pembinaan hukum. Nah, saya kira, dengan bersinerginya Kejaksaan Negeri Badung dengan kami selaku pemerintah kabupaten dan lebih khusus lagi dengan desa, saya yakin dan percaya pelaksanaan pembangunan yang ada di desa itu sendiri, saya pastikan bersih melayani. Good Governance dan Clean Government akan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

“Penandatanganan MoU hari ini, itu adalah sebuah ikatan yang luar biasa yang dilakukan. Karena bagi Giri Prasta yang namanya korupsi itu ada dua yaitu, perilaku korupsi dan tindakan korupsi,” sambung Sang Bupati.

Sementara itu, Kajari Badung, Imran Yusuf menekankan penandatanganan MoU bersama seluruh Perbekel dan Bumdes se-Badung merupakan realisasi dari hasil diskusi Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan Bupati Giri Prasta pada saat pencanangan Rumah Restorative Justice.

“Banyak hal yang kami diskusikan terutama untuk mencegah kawan-kawan perbekel maupun bumdes terjerat dari perbuatan pidana, khususnya perbuatan korupsi. Karena visi misi Pak Bupati itu sendiri ingin merealisasikan apa yang diinginkan Pak Presiden Joko Widodo, yakni pembangunan itu dimulai dari desa. Jadi untuk memperlihatkan wajah Kabupaten Badung terlebih untuk Provinsi Bali, kita mulai dari desa itu sendiri. Program ini sangat mulia. Oleh karena itu, kami dari jajaran Kejaksaan Negeri Badung melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara sekaligus untuk mengimplementasikan Undang-Undang Kejaksaan yang baru No. 11 Tahun 2021, bagaimana institusi kejaksaan berperan sangat aktif sebagai salah satu elemen untuk menyukseskan pembangunan. Inilah langkah yang kita laksanakan. Dengan adanya penandatanganan MoU ini, maka apa yang diinginkan Bapak Bupati, aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan terlebih dahulu melakukan pembinaan dan langkah-langkah perbaikan tata kelola di jajaran desa maupun bumdes,” terangnya. (lit/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!