Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Peristiwa

Mahasabha Luar Biasa Samuan Tiga Tak Sah

Sukahet Beri Selamat, Yanto Jaya: Baca AD/ART PHDI Dulu!

DINILAI ABAL-ABAL: Ucapan selamat kepada Jenderal (Purn) Ida Bagus Putu Dunia dan Komang Priambada yang diklaim terpilih masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian PHDI Pusat di MLB Pura Samuan Tiga, Bali. 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Jenderal (Purn) Ida Bagus Putu Dunia tiba-tiba diklaim sebagai Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat. Hal itu dicetuskan di Pura Samuan Tiga lewat rapat koordinasi PHDI Provinsi 18-19 September 2021. Tiba-tiba pula ada ucapan selamat kepada jajaran pengurus PHDI Pusat terpilih periode 2021-2026. Salah satu ucapan selamat itu disampaikan oleh Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Om Swastiastu, rahajeng semeng semeton sami. Dumogi sami pade kenak sadia rahayu. Hangayubagia. Riantukan MLB (Mahasabha Luar Biasa) 18 – 19 September 2021 sampun quorum, Ratu sebagai Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali menyatakan mendukung sepenuhnya hasil dan keputusan MLB PHDI ini. Dumogi Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Ista Dewata Sami, Bhatara Kawitan Sami, kantos Sang Panca Maha Bhuta stata manuntun lan mapaica waranugraha, mangda pamargan MLB niki nemugelang, ngamolihang antar rahayu, sidhakarya labdhakarya sidha sidhaning don. Om Shanti, Shanti, Shanti Om. Bandesa Agung. Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet,” demikian ucapan selamat itu dikutip utuh. 

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Komang Priambada yang terpilih sebagai Sekretaris Pengurus Harian PHDI Pusat hanya membaca pesan Whatsapp yang dikirim Senin (20/9/2021) pukul 08.49 dan tidak membalas. 

Merespons klaim terpilihnya Jenderal (Purn) Ida Bagus Putu Dunia sebagai Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat dan Komang Priambada sebagai Sekretaris Pengurus Harian PHDI Pusat, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PHDI Pusat, Yanto Jaya menegaskan ada tiga poin penting yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga PHDI tentang Mahasabha. Pasal 13 ayat 1 berbunyi Mahasabha dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dari jumlah PHDI provinsi. Ayat 2 berbunyi ketetapan atau keputusan Mahasabha dinyatakan sah bila sidang Mahasabha dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta Mahasabha. Ayat 3 berbunyi sebelum terpilih pimpinan sidang, Mahasabha dipimpin oleh pimpinan sidang sementara dengan tugasnya hanya membuka sidang paripurna memilih pimpinan sidang Mahasabha. 

“Dalam Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga PHDI ditegaskan bahwa Mahasabha dihadiri oleh peserta dan peninjau. Peserta Mahasabha terdiri atas anggota Sabha Pandita, pengurus Harian Pusat dan Ketua Badan atau Lembaga serta yayasan yang dibentuk pengurus harian pusat, anggota Sabha Walaka, utusan PHDI provinsi, utusan PHDI Kabupaten/Kota, utusan organisasi, lembaga atau badan yang bernafaskan Hindu berskala nasional dan direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, dan utusan instansi tingkat pusat terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan umat Hindu,” rincinya. 

Untuk tim peninjau Mahasabha, Yanto Jaya menyebut terdiri atas utusan instansi terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan umat Hindu. “Sesuai Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga PHDI, peserta Mahasabha memiliki hak bicara, hak suara termasuk hak memilih dan hak dipilih. Sementara pemantau hanya memiliki hak bicara dan hak dipilih,” rincinya. 

Mahasabha Luar Biasa PHDI tegas Yanto Jaya bisa dilakukan atas usul 2/3 dari peserta. Kumpulan 2/3 ini tidak pernah datang ke PHDI Pusat. “Yang berhak menyelenggarakan Mahasabha adalah pengurus harian PHDI Pusat hasil Mahasabha 2016. Tidak bisa pihak lain. Harus pengurus harian. Selanjutnya, seluruh peserta Mahasabha biasa harus diundang ke Mahasabha luas biasa, termasuk kabupaten/kota parisada. Dalam Mahasabha ini ada forum pertanggungjawaban dari pengurus lama. Nanti pertanggungjawaban ini akan dinilai, ditolak atau diterima. Kalau diterima, Mahasabha biasa berlanjut, kalau ditolak akan bergulir menjadi Mahasabha luar biasa. Ini organisasi kepanditaan. Kalau tidak mengundang sabha pandita dalam acara mereka, itu sudah jelas tidak benar,” tegasnya. 

Yanto Jaya menegaskan Mahasabha Luar Biasa di Pura Samuan Tiga terang-benderang melanggar AD/ART PHDI. Disinggung soal ucapan selamat dari Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Yanto Jaya meminta yang bersangkutan membaca AD/ART PHDI. (tim/bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!