TUNTUT KEADILAN: Abraham P Gazali, korban kejahatan penggelapan tabungan oleh pamannya sendiri, Hermes Gazali, selaku tersangka, tuntut keadilan ke Polda Bali. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Merasa tidak ada keadilan terkait kasus yang menimpanya, Abraham P Gazali, korban kasus penggelapan dana tabungan yang dilakukan oleh pamannya, Hermes Gazali yang diketahui telah ditetapkan sebagai TERSANGKA, kembali menuntut jawaban kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mempertanyakan keberlanjutannya kasusnya tersebut, Selasa, 14 Oktober 2025.
Saat ditemui wartawan di kediamannya, Abraham Gazali mengaku tidak ada kepastian hukum dari Polda Bali terkait kasus pidana yang menimpanya dalam kurun waktu 4 tahun belakangan ini. Ia juga menduga, Polda Bali sengaja mengulur-ulur waktu terkait kasusnya yang jelas-jelas tindak pidana memang dilakukan oleh pamannya tersebut, sempat juga telah dilakukannya penetapan tersangka oleh Polda Bali.
Namun, justru ia semakin bingung saat ini pasca Polda Bali mengeluarkan surat bernomor B/35/III/RES.2.2./Ditreskrimsus per 21 Maret 2025 lalu, dianggapnya sebagai suatu kemunduran lagi dari kasus yang menimpanya tersebut, sehingga ia semakin merasa terzolimi sebagai korban atas tindak pidana yang jelas dilakukan oleh pamannya tersebut.
“Saya menuntut keadilan atas kasus yang menimpa saya. Saya berharap Polda Bali bisa lebih profesional dalam mengusut tuntas kasusnya, juga saya mengharapkan transparansi terkait keberlanjutan kasus ini,” tegasnya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Sementara, di waktu dan tempat yang berbeda, Dicky Arganova A, SH., MH., selaku Penasihat Hukum Abraham Putra Gazali mengungkapkan, kliennya sangat awam soal masalah hukum, hal tersebut dapat dibuktikan adanya perubahan dasar hukum pengaduan yang awalnya Tindak Pidana Perbankan sebagamana Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat No. Reg. : Dumas/766/X/2021/SPKT/Polda Bali menjadi Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/298/VI/2023/SPKT/Polda Bali, klien mengira perubahan tersebut akan mempercepat proses penanganan perkaranya.
Faktanya, sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti pada Kejati Bali, yang pada intinya menyatakan bahwa Penyidik harus melakukan audit independent keuangan pada UD. Toko Putra Teknik sebagai syarat formil dapat dipenuhi TPPU nya, padahal sejak awal Klien sudah menyatakan tidak memiliki biaya dan toko telah dikuasasi oleh Tersangka setelah ayah Klien meninggal dunia.
“Ya kami sudah bersurat ke Kapolda bahkan sampai ke Mabes Polri, tapi jawaban mereka normatif saja. Padahal bukti-bukti sudah lengkap dan sudah ada penetapan tersangka. Bahkan kami sudah ada putusan yang menyatakan Hermes (Tersangka, red) ini terbukti mengalihkan dana dari tabungan klien kami di Bank BCA Denpasar dan Bank Maspion Denpasar ke rekening pribadinya sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 170/PDT/2025/PT Dps, ini sudah jelas, tinggal Polda Bali saja harapan kami agar transparan dan adil dalam kasus ini,” cetusnya melalui sambungan telepon.
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya saat ini sudah bersurat ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali untuk menuntut kepastian hukum terkait kasus yang menimpa Abraham selaku kliennya.
“Ini bagi Kami adalah sebuah kemunduran bagi institusi kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana. Terlebih, bukti-bukti sudah kuat, tetapi mengapa kasus terus diulur? Ada apa ? Ini yang membuat korban merasa terzolimi..Seharusnya, apabila Pasal TPPU memperlambat proses penanganan perkara, Penyidik dapat menghapus Pasal tersebut,” lanjutnya.
Menurutnya, bukti-bukti sudah cukup lengkap bagi Penyidik untuk menahan Tersangka Hermes Gazali, adanya dana dari tabungan korban yang saat itu masih dibawah umur dengan total Rp. 904.255.000 dan tabungan milik orang tua korban, Almarhum Herman Gazali dengan nominal Rp. 1.267.607.812 ditransfer ke rekening pribadi Tersangka, tanpa sepengetahuan korban.
Selanjutnya, saat wartawan berusaha mengkonfirmasi Polda Bali, melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., pihaknya belum menjawab pertanyaan wartawan terkait keberlanjutan kasus tersebut yang dilontarkan melalui pesan singkat WhatssApp. (bp/gk)













