DENPASAR, Balipolitika.com– Jajaran Polda Bali berhasil mengungkap praktik pornografi sekaligus prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar.
Terbukti memproduksi dan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial, tiga perempuan diamankan Dirresiber Polda Bali serta ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga bidadari yang diciduk polisi itu adalah FF (28 tahun), TW (22 tahun), dan TRK (23 tahun).
Kombesol Aszhari Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombespol Ariasandy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber terhadap sejumlah akun populer di platform X (Twitter), dan Telegram.
Akun-akun tersebut diketahui memiliki puluhan ribu pengikut dan aktif menawarkan konten asusila secara berbayar.
“Akun yang terpantau di antaranya @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER dengan jumlah pengikut lebih dari 10.800. Dari situ dilakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ungkapnya dalam konferensi pers akhir April 2026.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda di mana FF diamankan di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat; TW diamankan di kos, Jalan Kalimutu, Denpasar Barat; serta TRK di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui sengaja memproduksi video asusila, termasuk konten bermuatan seksual eksplisit, untuk kemudian diperjualbelikan secara daring.
Konten tersebut digunakan sebagai sarana menarik pelanggan dengan sistem booking order (BO).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transaksi transfer dari pelanggan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Bali juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan digital di Pulau Dewata melalui Orogram “Bali Digital Safe Tourism Destination”.
“Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman, tidak hanya secara fisik tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten pornografi karena dapat merusak moral bangsa,” pungkasnya. (bp/ken)












