BALI, Balipolitika.com – Senator DPD RI, Niluh Djelantik sangat geram dengan aksi rudapaksa anak di Buleleng.
“Pelaku pemerkosaan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 285 KUHP. Jika korban adalah anak, pelaku terancam penjara 5 hingga 15 tahun (Pasal 76D UU Perlindungan Anak), dengan tambahan sepertiga hukuman jika pelakunya adalah orang terdekat,” sebut Luh Djelantik di akun IGnya.
Ia pun berterimakasih pada Polres Buleleng, atas tindaklanjut terkait musibah yang menimpa gadis berusia 13 tahun tersebut. “Kami meminta hukuman maksimal bagi pelaku,” tegasnya.
Seorang remaja perempuan berinisial NH (13) harus menanggung trauma seumur hidup, setelah menjadi korban rudapaksa tiga pria bejat di Kecamatan Gerokgak
Kronologi Kamis Malam (12/2) korban sedang tidur di ruang tamu dan pelaku mendobrak masuk. Meski sudah lari dan mengunci diri di kamar, pintu kemudian pelaku jebol.
Korban kemudian mengalami pembekapan dan pelaku melancarkan aksi biadabnya. Jumat Malam (13/2) belum kering luka trauma korban, salah satu pelaku kembali beraksi dengan modus mengajak keluar lewat WhatsApp. Malangnya, NH justru terbawa ke lahan jagung dan kembali mengalami rudapaksa.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menegaskan tim penyidik tengah melakukan pendalaman intensif. Saksi-saksi dan bukti mulai akan terkumpul, untuk menyeret para predator anak ini ke balik jeruji besi. (BP/OKA)









