BADUNG, Balipolitika.com – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menanggapi rekomendasi DPRD Badung terkait peninjauan ulang atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Adi Arnawa mengaku sudah berkomunikasi mengenai masalah tersebut. Kendati demikian, tingginya NJOP di Badung tergantung pada wilayah. Apalagi seiring berkembangnya pariwisata di Gumi Keris.
“Secara informal saya sudah bicara dengan Ketua Dewan terkait kondisi ini (NJOP dan PBB-P2). Mungkin nanti pada saatnya saya akan cari waktu lah. Saya akan paparkan,” ujar Bupati Adi Arnawa, Rabu (3/9).
Bupati asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini, membeberkan kenaikan NJOP dan PBB-P2 tersebut dengan memerhatikan pertumbuhan ekonomi dan keadilan bagi masyarakat.
Sehingga pihaknya tidak mau grasa-grusu terkait masalah tersebut. “Karena saya sadar betul bahwa di satu sisi PBB-P2 ini menjadi satu potensi, tapi di sisi lain harus bijak penerapannya. Apalagi untuk masyarakat Badung,” bebernya.
Secara prinsip NJOP adalah indikator perkembangan ekonomi. Badung sebagai daerah pariwisata tentu mengalami pertumbuhan yang masif, terutama di sektor pariwisata.
Hal ini berdampak langsung terhadap nilai tanah yang terus meningkat. Dengan pertumbuhan yang pesat, banyak lahan kosong yang kini berpotensi menjadi akomodasi seperti vila atau hotel.
“Kenaikan nilai tanah ini berdampak langsung pada NJOP yang pemerintah tetapkan. Misalnya kalau nilai pasar tanah pinggir pantai mencapai miliaran rupiah, tidak mungkin NJOP-nya masih Rp300 juta” jelasnya.
Kendati demikian ada dampak lain yang harus mereka pikirkan, seperti masyarakat, terutama mereka yang tidak berniat menjual tanahnya.
“Misal mereka memiliki tanah warisan di lokasi strategis, pinggir jalan atau pinggir pantai, namun tidak memiliki penghasilan. Kalau saya biarkan dengan rumus NJOP tadi, ini bisa berbahaya. Ini bisa membuat masyarakat akan menjual tanahnya hanya untuk membayar pajak,” terang Adi Arnawa.
Karena itu dia menyebut, Pemkab Badung telah sejak lama menerbitkan kebijakan pengurangan PBB melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2012, semasa kepemimpinan AA Gde Agung dan Adi Arnawa masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan.
Pada Perbup tersebut, pengurangan hingga 100 persen bagi objek-objek tertentu, seperti lahan pertanian, jalur hijau, dan limitasi. Kebijakan tersebut kemudian perluasan pada tahun 2017, termasuk memberikan keringanan bagi rumah tinggal.
“Dengan demikian, nilai pajaknya menjadi nol. Yang bersifat komersil kena pajak, yang non-komersil kita berikan pengurangan hingga 100 persen. Di sinilah ada rasa keadilan antara yang memang NJOP-nya sebagai akomodasi, dengan NJOP yang tidak membangun apa-apa,” beber Adi Arnawa.
“Tetapi dengan kondisi perkembangan yang sekarang ini, kita juga tidak bisa hanya berbasis komersil dan non komersil. Kita juga lihat yang berbasis komersil ini, kalau statusnya UMKM, mungkin ini juga menjadi satu klasifikasi nanti. Ini yang sedang kita dorong,” sambungnya.
Bupati Badung, menjelaskan bahwa dari total 100 persen wajib pajak di Badung, hanya sekitar 20 persen yang menjadi sumber signifikan pendapatan daerah, terutama dari sektor usaha dan bisnis.
Pihaknya juga telah menginstruksikan Bapenda, turun langsung jemput bola ke kecamatan-kecamatan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat agar semakin paham juga gencar dengan melibatkan camat, perbekel, dan lurah.
“Sebenarnya kalau Badung ngotot ingin menjadikan penghasilan (PBB-P2), kan bisa kena pajak semua. Tapi saya tidak akan kenakan semua itu,” imbuhnya. (BP/OKA)










