RESPON: (Kiri) Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq. Terkait polemik LNG Bali. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menarik perhatian publik, adanya pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat ditanyai wartawan terkait Liquefied Natural Gas (LNG) yang dikategorikan sebagai sumber energi bersih, pihaknya hanya menenakankan bahwa LNG adalah sumber energi fosil yang lebih rendah emisi.
“(LNG, red) ini bukan berarti rendah karbon, tetapi rendah emisi. Ini harus kita (realisasi LNG, red) lakukan untuk Bali,” sebut Menteri Hanif, saat diwawancarai awak media disela-sela kegiatan bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam pernyataannya, Menteri Hanif tidak memastikan bahwa LNG adalah energi bersih. Namun, ia menekankan, bahwa LNG belum sepenuhnya rendah karbon tetapi lebih rendah emisi ketimbang sumber energi fosil lainnya seperti batu bara.
Menurutnya, sebagai sumber bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik tenaga gas, LNG dinilai lebih bersih karena menghasilkan emisi polutan dan partikulat yang lebih rendah.
Ia mengatakan, LNG merupakan gas alam yang dicairkan melalui proses pendinginan hingga suhu sangat rendah agar volumenya menyusut dan mudah disimpan serta diangkut, sehingga penggunaan LNG merupakan langkah transisi menuju sistem energi yang lebih bersih.
Selanjutnya, saat disinggung terkait urgensi penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025, ia menegaskan bahwa kebijakan itu dilakukan sebagai solusi tercepat untuk menjaga ketahanan energi Bali.
“Benar SKKL-nya sudah kita berikan. Bali pernah blackout dan Bali juga memerlukan udara yang segar. Solusi yang paling cepat yang saat ini ada yaitu dengan LNG,” cetusnya.
Meskipun rencana pembangunan infrastruktur Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) atau Terminal Apung LNG di Perairan Serangan Bali saat ini menuai pro kontra di tengah masyarakat, kebijakan pemberian izin harus ia tempuh, menyusul adanya pengalaman pemadaman listrik massal (blackout), serta adanya kebutuhan pasokan energi agar tetap stabil di tengah aktivitas pariwisata dan kepadatan penduduk Bali.
Bahkan, Menteri Hanif mengatakan bahwa penerbitan SKKL untuk proyek LNG Bali diberikan setelah melalui pertimbangan lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Bali tidak boleh kembali mengalami kekurangan pasokan listrik,” imbuhnya.

Menteri Hanif Sebut Sosialisasi SKKL Sudah Dilakukan
Lebih lanjut, saat disinggung terkait adanya penolakan dari sejumlah masyarakat adat pesisir di wilayah terdampak FSRU LNG, khususnya Desa Serangan, ia menyebut proses sosialisasi dan pelingkupan sosial telah dilakukan berulang kali dan berlangsung cukup panjang. Ia mengatakan, proses perizinan lingkungan bahkan berjalan hingga tiga tahun.
“Sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali. Dari rencana awal jarak 500 meter dari pantai, sekarang ditarik sampai 3,5 kilometer. Itu sudah usulan maksimal,” ujarnya.
Hanif menambahkan, pemerintah pusat mendukung pembangunan LNG sebagai bagian dari upaya menjadikan Bali rendah emisi sekaligus mandiri energi, sembari terus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.
“Yang penting saat ini, Bali tidak boleh kekurangan energi dulu. Sambil berjalan, energi terbarukan terus kita tingkatkan,” tegasnya.
Sementara itu, terlihat mendampingi Menteri Hanif, Gubernur Bali, Wayan Koster, juga ikut menanggapi pertanyaan wartawan terkait polemik LNG Bali. Ia mengingatkan pengalaman pemadaman listrik di masa lalu menjadi pelajaran penting bagi Bali.
“Nanti kalau listrik mati, ribut lagi,” katan Gubernur Koster, menambahkan.
Gubernur Koster juga menegaskan bahwa rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas berbasis LNG akan mulai dikerjakan pada 2026.
Kepastian tersebut menyusul persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta PT PLN terhadap pembangunan pembangkit listrik berbahan baku gas di Pulau Dewata.
“Menteri ESDM dan PLN sudah setuju 2026 dibangun pembangkit listrik berbahan baku gas,” ujar Koster.
Penegasan itu disampaikan Koster saat memberikan sambutan pada pembukaan Bulan Bahasa Bali 2026 di Denpasar, Minggu, 1 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Koster menyatakan Pemprov Bali secara konsisten menolak pembangunan pembangkit listrik baru yang menggunakan bahan bakar tidak ramah lingkungan.
Ia mengungkapkan telah secara tegas melarang PLN membangun pembangkit listrik berbasis batu bara di Bali.
Menurutnya, batu bara tidak sejalan dengan arah pembangunan Bali yang berwawasan lingkungan, sementara gas dinilai memiliki dampak lingkungan yang jauh lebih ringan.
“Saya bicara dengan Menteri ESDM dan Direktur PLN, tidak boleh lagi membangun pembangkit listrik dengan menggunakan batu bara. Harus menggunakan energi baru terbarukan atau paling tidak gas,” tegasnya.
Koster menilai keberadaan terminal LNG akan menjadi kunci bagi Bali untuk mewujudkan kemandirian energi bersih, sekaligus mengakhiri ketergantungan pasokan listrik dari luar pulau, khususnya dari Paiton, Jawa Timur.
Ketergantungan tersebut selama ini dinilai rentan terhadap gangguan dan berisiko bagi stabilitas kelistrikan Bali.
“Supaya lampu yang nyala ini nyala terus tanpa ketergantungan dari luar yang sangat mudah diganggu pihak mana pun yang ingin mengganggu Bali. Astungkara, sudah disetujui tahun ini dibangun,” katanya.
Menurut Koster, kemandirian energi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi Bali ke depan dari ancaman krisis listrik.
Setelah infrastruktur energi bersih terbangun, Pemprov Bali akan memfokuskan perhatian pada penguatan kualitas sumber daya manusia.

Pembangunan FSRU LNG Berpotensi Timbulkan Konflik?
Di sisi lain, meski proyek ambisius yang didukung pemerintah pusat ini terus berjalan, dinamika di lapangan menunjukkan persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.
Sehari setelah narasi Gubernur Koster itu disampaikannya, kekhawatiran masyarakat pesisir khususnya warga Desa Adat Serangan, masih mengemuka.
Keresahan itu sempat dikemukakan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Pariatha ‘mesadu’ keluhan warga terkait rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG yang dinilai minim komunikasi.
Keluhan tersebut mengemuka menyusul terbitnya SKKL Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih.
SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.
Dalam SKKL yang ditandatangani Menteri Hanif, tercantum koordinat jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai lokasi utama nelayan Serangan untuk memancing, mencari ikan dan umpan, sekaligus dimanfaatkan untuk aktivitas wisata bahari seperti surfing.
Jika wilayah tersebut dialihfungsikan menjadi alur pelayaran kapal LNG dan area fasilitas tambat, Bendesa Serangan memperkirakan dampaknya akan signifikan terhadap mata pencaharian warga.
Ia menyebut sekitar 75 persen nelayan Serangan berpotensi terdampak langsung oleh proyek tersebut.
“Kami hanya menjalankan amanat adat untuk melindungi krama agar tetap sejahtera, aman, dan nyaman,” tegasnya.
Pariatha menyebut rencana proyek LNG telah memicu ketakutan di tengah krama adat, khususnya nelayan. Ia menilai masyarakat tidak pernah dilibatkan sejak awal, meski wilayah laut yang akan dimanfaatkan merupakan ruang hidup masyarakat adat.
“Selama satu setengah tahun saya menjabat bendesa, tidak pernah ada komunikasi. Tiba-tiba muncul rencana itu,” ujarnya.
Menurut Pariatha, keresahan warga diperparah oleh informasi jarak rencana proyek yang disebut sangat dekat dengan wilayah aktivitas nelayan.
Minimnya sosialisasi membuat proyek tersebut dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keselamatan dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
“Itu sangat menakutkan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat adat Serangan tidak menolak investasi, namun meminta keterbukaan dan pelibatan krama sejak awal perencanaan, terutama menyangkut wilayah laut adat yang selama ini menjadi tumpuan hidup nelayan dan pelaku wisata bahari.
“Kami hanya ingin masyarakat dilibatkan dan tidak kaget,” pungkasnya. (bp/gk)













