MANGUPURA, Balipolitika.com– Pria asal Negeria, Afrika Barat berinisial CCI (35 tahun) menjadi pesakitan di Mapolres Badung, Selasa, 16 September 2025 karena nekat menjambret tas milik perempuan Jerman.
Kasus penjambretan oleh pria Negeria ini menjadi salah satu kasus kriminal yang digeber sepanjang bulan Agustus 2025 oleh Polres Badung bersama 21 kasus curas, curat, dan curanmor alias pencurian kendaraan bermotor dengan total 23 tersangka.
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, S.H. seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla., menerengkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Badung dan polsek jajaran.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menekan tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan,” ujarnya di Mapolres Badung.
Khusus kasus pria asal Negeria, Afrika Barat berinisial CCI (35 tahun), Kompol I Gede Suarmawa menjelaskan bahwa tersangka tercatat pernah berstatus investor di negaranya.
Pria Nigeria ini ditangkap setelah menjambret ponsel milik wisatawan asal Jerman, EZ (23 tahun) di Jalan Tegal Cupek, Kuta Utara, Sabtu 8 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wita.
Insiden penjambretan ini dilakukan pria Nigeria itu saat korban EZ berjalan kaki sambil menggenggam ponselnya.
Pria Nigera yang melintas dengan sepeda motor Honda Scoopy langsung merampas iPhone tersebut hingga wanita Jerman mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
“Dia jambret barang buktinya iPhone dan korbannya wanita asing asal Jerman,” ujar Wakapolres Badung.
Wanita Jerman itu langsung melapor ke Polsek Kuta Utara dan setelah penyelidikan intensif, pelaku akhirnya dibekuk di tempat tinggalnya di Desa Dalung, Kuta Utara, Sabtu 14 September 2025.
“Polisi masih mendalami apakah CCI beraksi seorang diri atau bagian dari sindikat,” bebera Wakapolres Badung. (bp/sat/ken)













