DENPASAR, Balipolitika.com– Rencana pemilik akun Facebook Jem Tattoo, dkk. membuat konten dan video klip melalui pintu masuk Buyan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng, Kamis, 19 Februari 2026 gagal total.
Kegagalan itu dipicu belum dikantonginya Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi alias Simaksi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.7/IV-Set/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru yang berlaku sejak 15 tahun lalu.
Kepala Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko menekankan masyarakat umum dipersilakan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan konservasi, namun harus dilengkapi dengan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
Kegiatan dimaksud meliputi penelitian dan pengembangan; ilmu pengetahuan dan pendidikan; pembuatan film komersial; pembuatan film non komersial; pembuatan film dokumenter; ekspedisi; dan jurnalistik.
SIMAKSI merupakan izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
Adapun tata cara pengajuan SIMAKSI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.7/IV-Set/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
Untuk kelengkapan persyaratan pengajuan SIMAKSI dapat diakses pada laman https://ksda-bali.go.id/layanan/simaksi.
Langkah awal adalah pemohon mengajukan permohonan izin yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen tahap 1 (urusan PKK).
Jika permohonan ditolak, maka pemohon harus melakukan pengajuan ulang, namun jika diterima, makan pemohon akan memasuki tahap presentasi.
Setelah itu, permohonan akan diproses lalu pihak BKSDA Bali akan menerbitkan SIMAKSI lalu menyerahkannya kepada pemohon.
Selanjutnya, pemegang SIMAKSI melapor ke Kepala SKW sebelum melaksanakan kegiatan serta mengajukan permohonan perpanjangan izin jika diperlukan.
Pada tahap akhir, pemohon harus menyerahkan laporan akhir maksimal 1 bulan setelah kegiatan berlangsung.
Ratna Hendratmoko menjelaskan BKSDA Bali sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, bertanggung jawab dalam pengelolaan 5 unit kawasan konservasi, seluas 6.284,36 hektar, meliputi Cagar Alam (CA) Batukau (1.773,80 hektar), TWA Danau Buyan dan Danau Tamblingan (1.847,38 hektar), TWA Sangeh (13,91 hektar), TWA Gunung Batur Bukit Payang (2.075 hektar), dan TWA Panelokan (574,27 hektar).
Kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Bali memiliki peran strategis dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dilaksanakan melalui tiga pilar (3P), yaitu: (1) perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan (3) pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari.
Ketentuan ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip konservasi dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.
Prinsip perlindungan diwujudkan melalui upaya menjaga kawasan dari berbagai ancaman, seperti kerusakan habitat, perambahan, dan perburuan liar yang berpotensi mengganggu kelestarian flora dan fauna.
Prinsip pengawetan difokuskan pada pemeliharaan keseimbangan ekosistem secara alami, serta mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai dasar konservasi jangka panjang.
Sementara itu, prinsip pemanfaatan diarahkan pada pemanfaatan potensi kawasan secara berkelanjutan, antara lain melalui pengembangan wisata alam, pendidikan lingkungan, dan pelibatan aktif masyarakat lokal, tanpa mengganggu fungsi ekologis kawasan.
“Melalui penerapan ketiga pilar konservasi tersebut, BKSDA Bali berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang seimbang, harmonis, dan bertanggung jawab, antara aspek pelestarian lingkungan dan pemanfaatan berkelanjutan,” ungkap Ratna Hendratmoko. (bp/ken)













