KOTA DENPASAR kembali menghadapi krisis sampah yang kronis. Tumpukan sampah tidak hanya terlihat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), tetapi kini meluber ke pinggir jalan, sungai, hingga lahan kosong. Di balik layar, carut-marutnya pengawasan oleh dinas perizinan disinyalir menjadi akar masalah yang membiarkan bisnis gudang liar, villa, restoran, dan perumahan beroperasi tanpa sarana pengolahan sampah mandiri, berkontribusi langsung pada penumpukan sampah kota.
Gudang dan Usaha Liar Tanpa Pengolahan Limbah
Berdasarkan aturan, setiap pengembang perumahan, kapling, usaha kuliner, villa, hotel, dan terutama pergudangan wajib memiliki dokumen lingkungan dan fasilitas pengolahan sampah (TPS mandiri) di masing-masing tempat mereka. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Sebagian besar gudang yang beroperasi—terutama di area Gatot Subroto Barat, Cargo, dan sekitarnya — tidak memiliki izin usaha yang sah.
Lebih parah lagi, usaha yang memiliki izin pun sering kali mengabaikan kewajiban menyediakan lahan untuk proses sampah.
Akibatnya, sampah operasional gudang, limbah usaha, maupun sampah rumah tangga dari perumahan padat, langsung dibuang ke TPS kota atau bahkan dibakar secara ilegal, yang mana tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana.
Dinamika Izin dan Dampak Lingkungan
Lemahnya verifikasi dinas perizinan terhadap syarat teknis lingkungan sebelum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat pembiaran ini terus terjadi. Tanpa adanya kewajiban pengelolaan sampah mandiri, beban TPS di Denpasar melampaui kapasitasnya.
Krisis sampah plastik nasional menunjukkan hanya 11% yang didaur ulang, sementara sisanya mencemari lingkungan. Di Denpasar, dampaknya terlihat dari air tanah yang tercemar dan sungai yang tersumbat sampah.
Mendesak Penegakan Aturan
Pemerintah Kota Denpasar, khususnya dinas perizinan, harus berhenti menjadikan izin sebagai ajang administratif belaka. Pengecekan ketat di lapangan (fisik) wajib dilakukan. Gudang atau pelaku usaha yang tidak mengelola sampahnya sendiri harus dihentikan operasionalnya.
Jika tidak ada tindakan tegas, Denpasar hanya akan menjadi “tumpukan sampah” yang dikemas dengan izin usaha yang salah.
Perizinan yang tidak becus dalam memverifikasi kewajiban lingkungan sama saja dengan merestui kehancuran lingkungan kota. (***)













