DIANCAM: Sejumlah pesan singkat yang dikirim debt collector KP, salah satu aplikasi Pinjaman Online berlisensi OJK kepada salah satu debiturnya di Bali, berisikan kalimat ancaman yang menyalahi aturan penagihan. (Kolase: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com – Menanggapi adanya laporan dari salah satu Semeton Bali Politika, sebut saja Ayu, mengaku telah mendapatkan ancaman dan intimidasi berupa pesan singkat (SMS) dan WhatsApp (WA) dari debt collector (DC) salah satu aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) sebut saja KP, diketahui telah berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendadak menimbulkan pertanyaan warganet terkait peraturan OJK yang mengatur tata cara penagihan yang boleh dilakukan Aplikasi Pinjol berlisensi OJK, Senin, 3 November 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan Bali Politika, Ayu sebagai debitur aplikasi KP ini mengatakan memiliki sejumlah tunggakan yang telah lewat jatuh tempo selama kurang-lebih 3 hari, ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak etis dari sistem penagihan melalui pesan singkat aplikasi KP karena berisikan kalimat-kalimat ancaman. Bahkan, ia mengaku keluarganya diancam akan dihabisi oleh debt collector aplikasi KP tersebut.
“Iya, ada kalimat mengancam. Saya juga diteror, keluarga saya akan dihabisi, baru 3 hari lewat jatuh tempo. Memang belum ada uang saat ini untuk bayar cicilannya,” ungkapnya, 3 November 2025.
Kisah Ayu menjadi salah satu dari banyaknya cerita masyarakat Bali yang mendapat ancaman dan teror dari para debt collector atau desk collector aplikasi Pinjol, bahkan diketahui aplikasi-aplikasi ini telah berlisensi OJK, seharusnya memiliki aturan atau tata cara penagihan yang tidak diperbolehkan hingga mengganggu kondisi psikologis debiturnya.
Dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, perwakilan Humas (Hubungan Masyarakat) OJK Region 8 Bali Nusra belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, terkait apakah diperbolehkan aplikasi Pinjol yang telah berlisensi melakukan ancaman melalui pesan singkat dalam sistem penagihannya? Melalui WhatsApp, perwakilan OJK Region 8 Bali Nusra hanya nampak membaca saja, adanya keluhan warganet terkait sistem penagihan aplikasi KP tersebut.
Namun, saat wartawan Bali Politika berusaha mencari informasi terkait aturan, diketahui adanya informasi bahwa OJK resmi memperketat aturan soal penagihan utang di sektor Pinjol. Mulai 2025, debt collector atau penagih utang tidak bisa lagi bertindak sewenang-wenang, sebab ada sejumlah syarat dan etika yang wajib dipatuhi.
Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menetapkan, penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga. Artinya, debt collector yang dipekerjakan harus berada di bawah kontrol dan pengawasan langsung penyelenggara.
Syarat lainnya, debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA. Penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berbuntut sanksi berat sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), termasuk pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Aturan Pinjol Terbaru, Apa Saja yang Berubah?
Selain etika penagihan, berikut ini sejumlah aturan pinjol terbaru yang berlaku mulai 2024 dan berlanjut hingga 2025:
1. Bunga Pinjol Turun: OJK membatasi bunga harian pinjol antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,4%.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Denda Keterlambatan Lebih Rendah: Denda untuk pinjaman konsumtif diturunkan bertahap dari 0,3% per hari di 2024 menjadi 0,2% di 2025, dan 0,1% pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.
3. Kontak Darurat Tak Boleh untuk Tagih Utang: Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan sebagai sasaran penagihan. Pihak pinjol juga wajib mendapat persetujuan dari pemilik kontak terlebih dulu.
4. Penagihan Harus Beretika: Penagih utang dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, atau intimidasi baik secara langsung maupun digital (cyber bullying).
5. Pinjol Wajib Sediakan Asuransi Risiko: Penyelenggara P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan untuk mitigasi risiko, sesuai ketentuan OJK.
Melalui peraturan baru ini, OJK berharap industri pinjaman online menjadi lebih sehat, adil, dan tidak membebani masyarakat dengan praktik penagihan yang kasar atau menyesatkan. (bp/gk)













