DENPASAR, Balipolitika.com– 1×24 jam berlalu sejak penggerebekan NCO Living By NIX Jalan Gunung Salak No. 8, Kuta Utara, Badung, Bali disusul kemudian Delona Vista 888, KTV Room, Hall & Bar, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, belum ada statement resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali maupun jajaran.
Meski demikian, informasi yang diperoleh ribuan ekstasi diamankan Mabes Polri dari dua lokasi tersebut, Kamis, 2 April 2026 subuh.
Belasan pengunjung Delona dan Nco Living Bali dikabarkan saat ini ditangani oleh institusi terkait dalam rangka proses rehabilitasi ketergantungan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi, dari penggerebekan pertama di Nco Living Bali, pukul 00.10 Wita, Mabes Polri menangkap manajer cafe, waitress, plus ribuan butir ekstasi.
Sementara itu, dalam penggerebekan kedua di hari yang sama, Mabes Polri mengamankan 5 orang dari Delona Vista 888, KTV Room, Hall & Bar, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.
5 orang dimaksud berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi terdiri dari manajer, waitress, dan sejumlah pengunjung.
“GM dan operasionalnya dibawa. SVP, server, dan papi,” ucap sumber yang enggan namanya dituliskan kepada Redaksi Balipolitika.com.
Delona digerebek Mabes Polri dan dipasangi garis polisi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 04.00 Wita subuh.
Dikonfirmasi terkait pemasangan police line di Delona, Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. belum membalas konfirmasi Redaksi Balipolitika.com.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. juga belum bisa dikonfirmasi mengenai pemasangan garis polisi di kedua tempat hiburan malam itu. (bp/tim)













