DENPASAR, Balipolitika.com– Pucuk pimpinan atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti resmi menambah gelar akademik di belakang namanya, Senin, 20 Oktober 2025.
Gelar Magister Hukum (M.H.) disandang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kelahiran Badung, 27 April 1970 setelah mengikuti wisuda ke-17 Pascasarjana Universitas Ngurah Rai Denpasar di The Meru Sanur.
I Gusti Anom Gumanti menjadi salah satu dari 513 wisudawan dan wisudawati yang sukses menuntaskan pendidikan baik di program sarjana maupun pascasarjana sehingga berhak mengikuti wisuda tersebut.
Dengan tambahan 513 wisudawan, Rektor Universitas Ngurah Rai Denpasar Prof. Dr. Ni Putu Tika Widanti, M.M.,M.Hum. merinci kampus yang didirikan pada 23 Mei 1979 oleh Yayasan Jagadhita Denpasar itu kini memiliki total alumni sebanyak 11.814 orang.
Mengusung tema “Berkarakter dalam Berinovasi, Bertumbuh Melalui Bertransformasi, Berdampak untuk Negeri”, wisuda ke-17 Pascasarjana Universitas Ngurah Rai Denpasar di The Meru Sanur turut dihadiri Kepala LLDIKTI Wilayah VIII, Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, Ketua APTISI Wilayah VIII-A Bali, Ketua Yayasan Jagadhita Denpasa Dr. Anak Agung Gde Raka, MSi, Dewan Pembina dan Pengawas Yayasan Jagadhita, serta para rektor perguruan tinggi se-Bali.
Sah menyandang gelar magister hukum ternyata tidak lantas membuat I Gusti Anom Gumanti puas.
Jika ada kesempatan, ia ingin segera melanjutkan studi ke jenjang S3 atau doktoral.
“Jika memang ada kesempatan lagi, saya ingin melanjutkan ke S3,” ucapnya di sela-sela acara seremonial tersebut.
Linear menamatkan studi S-1 hukum di Universitas Warmadewa Denpasar kemudian sukses mempertahankan tesis jenjang S-2 di Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, I Gusti Anom Gumanti memandang pendidikan, khususnya di bangku perkuliahan sangat penting dalam rangka meningkatkan kapasitas diri.
Selain kapasitas diri, I Gusti Anom Gumanti menilai pendidikan juga bertalian dengan integritas diri.
Terkait tesis yang digarapnya hingga berhak menyandang titel magister hukum, I Gusti Anom Gumanti menyebut berkenaan dengan bantuan sosial atau bansos.
“Kalau kita melihat dasar hukum yang lebih kongkret, pemberian bansos sudah diatur dalam UU Bansos dan Permendagri No.20 Tahun 2022. Dalam UU Bansos sudah jelas, esensi yang bisa diberikan bantuan sosial itu adalah yang rentan miskin dan miskin. Itu datanya sudah ada di Kemenkeu atau di Kemensos, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah ada by name by addres-nya di situ,” ungkap I Gusti Anom Gumanti.
Masih soal bansos, I Gusti Anom Gumanti mendorong eksekutif di seluruh tanah air, khususnya Pemerintah Kabupaten Badung mengatur pemberian bansos ini melalui Peraturan Bupati yang ditingkatkan menjadi peraturan daerah untuk menghindari peluang jeratan hukum.
“Ini juga merupakan keputusan politik, sehingga Bupati juga tidak salah. Dasarnya dari UU Pemilu, ketika seseorang maju menjadi calon harus memiliki visi dan misi. Karenanya, di sinilah perlu harmonisasi supaya suatu program patuh kepada peraturan perundang-undangan. Selain itu, kami menyarankan, perbup ini harus segera ditingkatkan ke peraturan daerah (perda),” dorong I Gusti Anom Gumanti. (bp/ken)













