KUPAS: Pakar Hukum Pemerintahan, Dr. Made Jayantara, S.H, M.H, MAP, CLA. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menyikapi ramainya pemberitaan terkait adanya penyerahan 2 (dua) rekomendasi hasil pengawasan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP), Pakar Hukum Pemerintahan, Dr. Made Jayantara, S.H, M.H, MAP, CLA., mengingatkan kepada para Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali soal Vergunning konkret (Dalam Hukum Administrasi Negara) yang bisa saja menimbulkan permasalahan baru apabila para pihak terkait tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait polemik yang terjadi, dikutip Selasa, 2 Juni 2026.
“Kita kembalikan lagi soal kewenangannya, ini kan Pansus TRAP bentukan DPRD Bali, idealnya ya mengawasi fungsi Eksekutif bukan ke rakyat. Jadi ya pantasnya untuk polemik ini, apa yang dia (Pansus TRAP, red) dapatkan ini serahkan ke Eksekutif, kalau tidak ini akan menimbulkan masalah baru kedepannya, bisa penyalahgunaan wewenang bisa kesewenang-wenangan. Katakanlah polemik Kura Kura Bali, pastinya BTID selaku pihak pengelola sudah dilengkapi dengan perizinan dalam bahasa hukumnya adalah verguning yang sifatnya individual dan konkret dan walaupun, pejabat publik (Eksekutif, red) tersebut memiliki kewenangan Contrario Actus, untuk mencabut izin tersebut, tapi pencabutan izin dan penggunaan wewenang itu harus didasari atas Peraturan Perundang-undangan, minimal ada pelanggaran dan atau ada hasil putusan dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN, red). Kalau itu tidak di indahkan, maka akan berpotensi menimbulkan perlawanan dari pemegang izin, berarti pejabat publik itu berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melakukan perbuatan sewenang-wenang,” ungkap Dr. Made Jayantara.
Ia menilai dalam polemik Kura Kura Bali, silahkan saja Pansus TRAP melakukan penyelidikan berkaitan dengan uji validitas yang diinginkan, baik berkaitan dengan kebersumberan, keberdasaran maupun konsistensi dari semua aspek perizinan PT Bali Turtle Island Development selaku pihak pengelola Kura Kuda Bali, tetai tetap harus diingat, output dari DPRD nanti adalah berupa instrumen rekomendasi yg akan diserahkan kepada Eksekutif (Gubernur), yang mana rekomendasi yang akan diserahkan tersebut, adalah instrumen yang tidak mengikat, artinya Gubernur boleh memakai rekomendasi tersebut, tapi boleh juga tidak memakai rekomendasi tersebut.
Menurutnya, dalam menindak lanjuti rekomendasi DPRD, Gubernur sebagai pejabat publik harus menyikapinya dengan cara mengayomi, melindungi, dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan usaha besar, UMKM, tenaga kerja, dan masyarakat Bali.
“Saya sih berharap Gubernur dalam menindak lanjuti rekomendasi DPRD tersebut, tidak menindak lanjuti dengan cara bersikap represif atau populis, tetapi mencari solusi yang adil melalui dialog, pembinaan, penataan izin, dan perlindungan serta keberlangsungan usaha yang sehat. Tujuan utamanya adalah menjaga iklim investasi tetap baik, lapangan kerja tetap ada, sekaligus memastikan pelaku usaha lokal juga dapat berkembang secara adil,” ujarnya.
Lebih lanjut Dr. Made Jayantara juga mengatakan, bahwa rekomendasi yang diberikan Pansus TRAP ini hanyalah sebuah instrumen yang bersifat tidak mengikat. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada para pimpinan DPRD Bali agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permasalahan yang terjadi, mengingat akan ada sejumlah nama besar yang akan ikut terseret dalan pusaran polemik apabila salah dalam menyikapi hal ini.
“Rekomendasi inikan cuma instrumen, ini kan tidak mengikat. Rekomendasi ini nantinya diserahkan ke eksekutif (Gubernur, red) boleh dipake boleh juga tidak, ga ada sanksi hukumnya. Tanpa rekomendasipun Eksekutif bisa bergerak. Hal-hal ini yang perlu diperhatikan agar para pihak berhati-hati dalam mengambil keputusan,” tutupnya.
Sementara terkait penyerahan rekomendasi oleh Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, S.H., atau akrab disapa Dewa Jack menekankan, bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pendalaman, investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta serangkaian rapat dan konsultasi yang dilakukan pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Provinsi Bali.
“Nah, dalam dua rekomendasi ini, kita telah menetapkan dan memutuskan untuk menyampaikan kepada eksekutif atau Gubernur. Dalam kajian Pansus TRAP tentu ada hal-hal yang harus disikapi baik dengan serius, juga dengan pertimbangan-pertimbangan lain yang kira-kira disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tegas Dewa Jack. (bp/gk)













