BADUNG, Balipolitika.com– Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Brasil ditangkap saat hendak memasuki wilayah Indonesia melalui Terminal Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali karena diduga menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 4 kilogram.
Informasi yang dihimpun penangkapan terjadi beberapa hari lalu saat kedua turis melintas di area pemeriksaan Bea Cukai.
Dugaan awal diperkuat citra X-ray yang memperlihatkan adanya benda-benda mencurigakan dalam koper mereka.
Saat diperiksa, ditemukan paket-paket mencurigakan yang kemudian diuji di laboratorium dan diduga kuat merupakan narkoba jenis kokain dengan berat mendekati 4 kilogram.
Meski berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti, pihak Bea dan Cukai terkesan sangat tertutup terkait penindakan ini.
“Kami belum bisa memberikan banyak informasi. Memang ada penindakan, tapi saat ini masih dalam proses pendalaman bersama instansi terkait,” cetus Anggota Humas Bea Cukai Ngurah Rai, Ketut Budiartha saat dikonfirmasi di kantornya, Senin, 21 Juli 2025.
Ketut Budiartha juga enggan memastikan apakah kedua WNA tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian atau masih dalam penanganan internal Bea Cukai.
“Yang pasti ada tindakan, selebihnya masih kami dalami tim gabungan,” singkatnya. (bp/sat/ken)













