DENPASAR, Balipolitika.com- Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Kepala UTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai Provinsi Bali, I Ketut Subandi dengan pengempon Pura Dalem Pengembak di pura setempat, Selasa 27 Mei 2025.
Naskah kesepakatan yang mencakup perlindungan hak dan kewajiban pemanfaatan serta perlindungan kawasan suci di areal Pura Dalem Pengembak.
Turut hadir sekaligus melaksanakan persembahyangan bersama pada pelaksanaan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kepala UTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai Provinsi Bali, I Ketut Subandi, pengempon Pura Dalem Pengembak serta instansi terkait.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan bahwa Pemkot Denpasar menyambut baik kesepakatan ini dan siap mengimplementasikannya dengan semangat kolaboratif.
Di mana, sinergi antara pemerintah provinsi dan Pemkot Denpasar serta pengempon pura ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga pelestarian pada kawasan suci.
“Saya turut mengucapkan selamat kepada pengempon Pura Dalem Pengembak dengan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan bersama ini sehingga kedepannya dapat bersama-sama dalam menjaga kawasan suci khususnya di Pura Dalem Pengembak,” ungkap Arya Wibawa.
Sementara Pengempon Pura Dalem Pengembak, Made Ranten mengucapkan banyak terimakasih baik dari pihak Penerintah Provinsi Bali maupun Pemkot Denpasar.
“Tentu pada pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama ini kami sangat bersyukur dan berterimakasih baik itu dari pihak pemerintah Provinsi Bali, UTD Tahura Ngurah Rai, maupun Pemkot Denpasar atas sinergitas dalam hak atas perlindungan kawasan suci di areal Pura Dalem Pengembak,” pungkas Made Ranten. (bp/jk/ken)