DENPASAR, Balipolitika.com- Baru seumur jagung, praktik judi online alias judol jaringan internasional dibongkar jajaran Polda Bali.
Tiga mahasiswi yang menjadi operator judi online dan seorang customer service diringkus polisi saat menjalankan aktivitas ilegal itu di sebuah rumah kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menjelaskan kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan mendalam hingga undercover.
Polisi akhirnya mengendus lokasi operasional para pelaku yang menjalankan promosi dan pengelolaan situs judi online “ketua.co” dan “GN77”.
“Dari hasil patroli siber, profiling, hingga penyamaran, kami berhasil mengerucut ke lokasi operasional di Benoa,” ungkapnya.
Tim Ditressiber kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pratama Gang Hasan Nomor 3, Benoa, Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 15.45 Wita saat keempat pelaku tengah menjalankan aktivitas sebagai operator judi online.
Keempat pelaku tersebut adalah IJT alias Gisel (23 tahun), RFD alias Selena (22 tahun), dan MDB alias Aleta (22 tahun), yang merupakan mahasiswi asal Manado.
Tiga mahasiswi berperan sebagai telemarketing dan WAB alias Guang Yun (31 tahun) asal Jakarta bertugas sebagai customer service.
Modus yang digunakan keempat pelaku terbilang masif di mana setiap hari mereka menghubungi 300 hingga 400 nomor ponsel warga Indonesia untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online.
Korban dijanjikan bonus awal agar tertarik melakukan deposit melalui rekening virtual.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop dan beberapa ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan situs.
Usut punya usut, meski berusia muda, penyidik mendapati bahwa para pelaku bukan pemain baru.
Dua di antaranya, yakni Gisel dan Guang Yun pernah bekerja sebagai operator judi online di Filipina dan Kamboja.
Mereka berpindah-pindah negara setelah lokasi kerja sebelumnya digerebek aparat setempat.
“Setelah ada penindakan di luar negeri, mereka kembali ke Indonesia dan memilih Bali sebagai basis baru. Aktivitasnya di sini baru berjalan sekitar satu bulan,” jelas Aszhari.
Fakta lain yang cukup mengejutkan, tiga tersangka perempuan masih berstatus mahasiswi dan tengah mengambil cuti kuliah.
Mereka tergiur bayaran tinggi dari pekerjaan ilegal tersebut; IJT disebut menerima gaji Rp11 juta per bulan dengan bonus hingga Rp8 juta.
Dua rekannya yang masih masa percobaan hanya digaji sekitar Rp2,5 juta per bulan.
Dalam operasinya, para tersangka hanya bertugas sebagai operator lapangan.
Sementara kendali utama jaringan berada di Kamboja; bahkan, pengelola salah satu situs terdeteksi berada di wilayah Kalimantan.
“Leader jaringan berada di Kamboja. Kami masih dalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan tersebut berinisial “CND” dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut, tegas Dirressiber.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Judi online membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang, namun kenyataannya pemain sudah dirancang untuk terus kalah dan merugi,” pesan Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy. (bp/ken)













