DENPASAR, Balipolitika.com- Saat lokalisasi, spa esek-esek, tajen, serta kasus judi susila jenis lainnya aman-aman saja, Bos Mie Gacoan, Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka gara-gara memutar 8 lagu sejumlah artis nasional dan mancanegara.
I Gusti Ayu Sasih Ira resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah 12 orang saksi diperiksa.
I Gusti Ayu Sasih Ira yang berstatus Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali terjerat kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
“Yang bersangkutan masih kami mintai keterangan terlebih dahulu,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo sembari menegaskan I Gusti Ayu Sasih Ira memang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dijebloskan ke penjara.
Dikonfirmasi, Jumat, 25 Juli 2025, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo menerangkan polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk tiga orang saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu, yakni pidana, hak cipta, dan digital forensik.
Dalam posisi I Gusti Ayu Sasih Ira memang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dijebloskan ke penjara, polisi masih terus melakukan pendalaman dalam rangka menguatkan alat bukti.
Beber Kombes Pol Teguh Widodo sejumlah lagu yang diputar tanpa izin di gerai Mie Gacoan menjadi dasar laporan kasus ini, yakni mencakup 5 lagu Indonesia dan 3 lagu mancanegara.
“Terdiri atas lima lagu Indonesia dan tiga lagu internasional. Lagu-lagu lokal yang dilaporkan antara lain Tak Selalu Memiliki– Lyodra, Begini Begitu– Maliq & D’Essentials, Hapus Aku– Giring (Nidji), Kupu-Kupu– Tiara Andini, Satu Bulan– Bernadya,” rinci Kombes Pol Teguh Widodo.
Sementara lagu mancanegara yang dilaporkan meliputi Firework dan Wide Awake– Katy Perry, Rude– Magic (band asal Kanada).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
“Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan akhirnya ditetapkan tersangka,” beber Kombes Pol Teguh Widodo.
Dijelaskan bahwa penggunaan karya cipta tanpa izin pemegang hak merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Proses hukum terhadap pelanggaran ini akan menjadi perhatian serius, khususnya bagi pelaku usaha di sektor kuliner dan hiburan yang kerap menggunakan musik sebagai bagian dari layanan.
“Prinsip kami jelas, penegakan hukum harus memberikan efek jera dan edukasi,” tegas Kombes Pol Teguh Widodo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mitra Bali Sukses maupun kuasa hukum I Gusti Ayu Sasih Ira. (bp/sat/ken)













