Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Setor Rp275 T Tapi Zonk, Senator Ngurah Ambara Protes Keras

Perjuangkan Devisa Pariwisata untuk Pelestarian Budaya Bali

KONTRIBUSI: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, SH. bersama Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Prof. Siviana Murni, SH., M.Si. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Faktanya, keberadaan sumber daya budaya di Bali berkontribusi besar terhadap industri pariwisata.

Buktinya, pada tahun 2023, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Provinsi Bali mencapai Rp275 triliun di mana Bank Indonesia mencatat bahwa 70 persen PDB tersebut berasal dari devisa pariwisata.

Oleh karena itu, sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, SH. berharap hati nurani pemerintah pusat “terketuk”.

Ngurah Ambara- sapaan akrab Gede Ngurah Ambara Putra, SH.- berharap Provinsi Bali mendapat alokasi sebesar 2 persen dari dana bagi hasil devisa pariwisata untuk memajukan pelestarian budaya dan meningkatkan hak-hak ekonomi para pelaku budaya Bali.

Pemikiran tersebut dikemukakan anggota DPD RI Perwakilan Bali BA-65 dalam pesan WhatsApp-nya pasca dilayangkannya surat usulan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pasca melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di Bali selama ini, Kamis, 16 Mei 2024.

Usulan tersebut tidak hanya bertujuan untuk pelestarian budaya, namun juga untuk memastikan keberlanjutan industri pariwisata yang merupakan aset penting bagi pertumbuhan ekonomi Bali.

Dengan meningkatkan dukungan keuangan dalam ranah kebudayaan, memastikan Bali dapat terus mempertahankan daya tarik pariwisatanya yang merupakan tulang punggung perekonomian daerah.

“Sebagai anggota Komite 1 DPD RI, saya berharap usulan ke Mendagri dan Komite 1 DPD RI ini dapat dipertimbangkan untuk kepentingan bersama dalam memajukan budaya, desa adat, dan subak di Provinsi Bali, serta meraih potensi ekonomi yang lebih baik melalui sektor pariwisata,” terang Ngurah Ambara.

Gayung bersambut, usulan tersebut mendapatkan atensi dan respons positif yang tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dan Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 14 Mei 2024.

Raker dimaksud dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Prof. Siviana Murni, SH., M.Si. yang berisikan 8 butir kesimpulan.

Pertama, Komite | DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikarenakan implementasi otonomi daerah masih menimbulkan masalah dalam tataran pelaksanaan dan untuk memperkuat desentralisasi melalui revitalisasi kewenangan pemerintahan daerah.

Kedua, Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.

Ketiga, Komite | DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri memuat Substansi RUU yang saat ini sedang disusun Komite | DPD RI dalam rangka penguatan otonomi daerah yang memuat substansi terkait penataan daerah, urusan pemerintahan atau kewenangan, organisasi perangkat daerah, birokrasi dan SDM, regulasi lokal, keuangan daerah, penyelenggara pemerintahan daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dalam pembahasan RUU nantinya.

Keempat, Komite | DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan langkah-langkah antisipasi dalam rangka mencegah kecurangan dan mengevaluasi daerah yang belum melaksanakan hibah daerah untuk pelaksanaan pilkada dalam mewujudkan pilkada yang berjalan lancar, aman, damai, dan bebas konflik.

Kelima, Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri melaksanakan evaluasi terhadap daerah yang memiliki otonomi khusus terkait pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Keenam, Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan 27 dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota memuat 3 (tiga) substansi yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, dan penegasan karakteristik.

Ketujuh, Komite | DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan review terhadap usulan calon daerah otonom baru sebagai rekomendasi penataan daerah untuk pemerintahan 2024-2029.

Kedelapan, Komite | DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan evaluasi penjabat kepala daerah dilakukan secara objektif.

Untuk itu, Ngurah Ambara memberikan apresiasi terhadap Kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI den Mendagri terkait aspirasi tersebut.

“Bahkan diketahui hal ini juga sudah melalui kajian pengamatan Forum Perjuangan Anak Bali sejak beberapa tahun silam,” pungkasnya. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!