DENPASAR, Balipolitika.com– Pelatih Taekwondo Bali, Harningrum Chens (35 tahun) terpaksa menempuh jalur hukum atas tindakan mantan suaminya, Daniel Octavianus Fergiantara (36 tahun) yang diduga menjual video adegan persetubuhan keduanya saat masih berstatus suami-istri di salah satu situs porno.
Informasi yang dihimpun Minggu, 30 Maret 2025, ayah dua anak itu dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 24 Maret 2025.
Korban Harningrum Chens mengaku sejatinya rumah tangganya sangat harmonis sejak pernikahan dengan Daniel Octavianus Fergiantara di tahun 2011 silam.
Tanpa sepengetahuannya, ternyata sejak menikah dan ketika melakukan hubungan suami istri, Daniel Octavianus Fergiantara merekam adegan privasi itu.
Tak hanya di atas ranjang, korban Harningrum Chens berkisah bahwa sang suami yang kerap bertugas keluar kota sering meminta dirinya berpose bugil saat video call.
Saat ditanya, Daniel Octavianus Fergiantara menjawab hasil rekaman itu untuk koleksi pribadi karena sang suami selalu tugas keluar kota.
“Alasannya, ketika kangen melihat foto dan video istri sedang bugil. Tentu agar tidak tergoda dengan wanita lain,” kisah ibu dua anak sambil menangis.
Namanya juga suami istri, atlet peraih medali perak dan perunggu PON XX 2022 ini tidak merasa curiga sedikit pun terhadap sang suami.
Karena hubungan suami-istri, Harningrum Chens percaya sepenuhnya kepada Daniel Octavianus Fergiantara.
Sepengetahuan Harningrum Chens, usai direkam dan dilihat, video syur itu akan dihapus oleh sang suami.
Namun, pengakuan sang suami ternyata isapan jempol belaka karena adegan tanpa selesai benang pun itu ternyata “dibisniskan”.
Selain sadar direkam, Harningrum Chens menyebut sejumlah adegan porno juga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuannya.
Namun, saat diprotes keras, lagi-lagi sang suami beralasan bahwa ini hanya untuk kenangan dan dokumen pribadi.
Hingga akhirnya hubungan rumah tangga keduanya retak di bulan September 2019 saat perempuan yang juga wasit MMA internasional ini jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.
Saat itu, handphone milik sang suami dititip padanya karena Daniel Octavianus Fergiantara keluar kamar perawatan untuk suatu keperluan.
Tiba-tiba mata Harningrum Chens tertuju pada aktivitas di handphone sang suami di mana foto-foto dan video vulgar mereka diunggah ke situs pornografi dan ke beberapa grup WhatsApp komunitas.
Tak menyangka sang suami tega berbuat demikian, Harningrum Chens berinisiatif merekam kembali video yang ada di handphone sang suami dengan handphone miliknya sendiri sebagai barang bukti atas tindakan Daniel Octavianus Fergiantara.
Pasca peristiwa itu, hubungan rumah tangga Harningrum Chens dan Daniel Octavianus Fergiantara terguncang.
Pertengkaran demi pertengkaran terjadi hingga Harningrum Chens memilih pisah ranjang lantaran orang tua Daniel Octavianus Fergiantara terkesan mendukung tindakan sang anak.
“Mantan mertua saya pun ikut menekan dan mengintimidasi agar jangan diproses hukum anak mereka. Mantan suami mengakui perbuatan dalam perjanjian tertulis,” cetusnya.
Setelahnya, Harningrum Chens hanya bisa bersabar dan diam, namun karena Daniel Octavianus Fergiantara terus mengintimidasi akhirnya ia berani melawan.
Semula, korban ingin mempertahankan keutuhan keluarga demi kedua anak mereka yang masih kecil-kecil.
Namun, sejak Agustus tahun 2023 keduanya akhirnya pisah ranjang di mana saat itu kedua buah hati mereka masih baik-baik saja.
“Sejak itu sebenarnya saya ingin speak up soal masalah ini. Namun diceraikan,” tambah wanita asal Banyuwangi didampingi pengacara Yustinus Stein Siahaan, Axl Matthew Situmorang, dan rekan-rekan.
Gugatan perceraian dilayangkan Daniel Octavianus Fergiantara sejak tahun 2024 dan diputus pada Januari 2025.
Keduanya memiliki beberapa kesepakatan saat hendak bercerai. Salah satunya hak asuh anaknya wajib jatuh di tangan ibunya.
Keduanya harus tampak baik-baik saja saat di depan anak-anaknya, dan dalam sepekan dibagi tiga hari bersama ibu dan 4 hari bersama bapak.
Daniel Octavianus Fergiantara awalnya setuju dengan syarat ini dan akhirnya Harningrum Chens rela bercerai.
Namun, faktanya, korban dilarang bertemu anak-anaknya yang masih kecil.
Daniel Octavianus Fergiantara melanggar kesepakatan tersebut dan yang paling menyakitkan, Harningrum Chens dilarang bertemu dengan dua anak yang lahir dari rahimnya.
Saat Harningrum Chens ingin menemui anak-anaknya, ia justru diteriaki dengan kata-kata yang tak pantas.
“Anak sekecil itu tidak paham soal masalah yang dihadapi kedua orang tuanya. Karena melanggar kesepakatan itulah saya proses hukum,” beber korban.
Seiring berjalannya waktu, seorang rekan mantan suaminya mengonfirmasi soal konten video porno yang tersebar luas.
“Apakah pelaku dalam video mesum itu adalah Daniel dan kamu? Saya jelaskan bahwa itu dilakukan oleh mantan suami,” ungkap Harningrum Chens.
Tak kuat diintimidasi, Harningrum Chens pun melaporkan mantan suaminya ke Polda Bali didampingi tim kuasa hukum Yustinus Stein Siahaan dan Axl Matthew Situmorang.
Sang kuasa hukum menambahkan kasus yang menimpa kliennya dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor registrasi STPL/574/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 24 Maret 2025.
Sebelum melaporkan ke Polda Bali, tim kuasa hukum mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak terkait di Polda Bali dengan memperlihatkan bukti-bukti yang ada hingga dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk diproses secara hukum.
Beberapa bukti yang sudah diserahkan ke pihak kepolisian berupa 6 video hubungan intim yang saat itu masih sebagai suami istri sah dan belasan foto tidak senonoh yang juga diambil saat masih menjadi suami-istri sah.
Semuanya bukti itu diunggah ke situs pornografi dan dikirim ke grup WhatsApp komunitas pelaku.
Bahkan, beberapa teman pelaku membantu korban dengan mengirim kembali video dan foto tidak senonoh itu untuk dijadikan barang bukti laporan ke Polda Bali.
“Beberapa rekaman percakapan pelaku di grup WhatsApp juga di-screenshot untuk dijadikan bukti ke penyidik, termasuk percakapan dengan tema Need Seks My Wife ke dalam grup WhatsApp komunitas pelaku,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy, S.I.K., mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut saat dikonfirmasi. (bp/sat/ken)