BADUNG, Balipolitika.com– Tidak dilibatkannya prajuru adat dan dinas Banjar Giri Dharma serta Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung dalam pertemuan di Jaya Sabha, Denpasar, antara Gubernur Bali Wayan Koster serta Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dengan pihak GWK, Selasa, 30 September 2025, memantik masalah baru.
Pembokaran tembok pada Rabu, 1 Oktober 2025 oleh Manajemen PT. Garuda Adhimatra Indonesia atau Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) yang kini diakuisisi oleh PT Alam Sutera Realty Tbk. dinilai setengah hati karena tidak mengembalikan kondisi seperti semula.
Disebut setengah hati lantaran pembongkaran tembok hanya menyasar pintu masuk rumah warga di Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; belum keseluruhan tembok yang memicu polemik sejak September 2024 lalu.
Parahnya, tersiar kabar bahwa Jalan Magada yang berlokasi di sebelah selatan pintu masuk GWK akan ditutup permanen.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa yang juga Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bali juga mengaku menerima informasi tersebut.
“Kemarin siang, pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, saya dengar Jalan Magada atau jalan masuk di samping selatan GWK akan ditutup permanen dan dialihkan ke jalan di sebelah barat Bengkel Jro Mangku Suardika menuju Jalan Pengulapan depan Hotel Four Points. Jika demikian, jelas-jelas kami sangat menolak. Lebih baik GWK saja yang ditutup daripada jalan leluhur kami ditutup,” ujar Disel Astawa.
Terpisah, mantan Kelian Banjar Dinas Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung yang terlibat langsung sekaligus ikut menandatangani Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) pada 30 Oktober 2007, yakni I Wayan Arkanuara menilai pihak GWK ingkar pada sejarah.
Jalan Magada yang hendak ditutup permanen itu ungkapnya merupakan tanah warga yang disumbangkan untuk kepentingan umum.
“Jalan yang diserahkan ke Banjar Dinas Gir Dharma, Desa Ungasan oleh PT. GAIN saat itu diwakili oleh almarhum Anak Agung Rai Dalem bersama Suryatin Lijaya selaku lawyer PT. GAIN adalah di sebelah selatan jalan utama GWK dengan lebar aspal 5 meter kanan-kiri 50 cm, berem jalan dengan panjang sekitar 600 meter pada tanggal 30 Oktober 2007, datanya masih ada,” ucap I Wayan Arkanuara.
I Wayan Arkanuara menambahkan dengan kroditnya lalu lintas di Jalan Uluwatu atau Jalan Pura Pengulapan depan Hotel Four Points, fakta di lapangan sangat sulit untuk menyebrang dan sering terjadi kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia sejak 2006 sampai sekarang sedikitnya 5 orang dan insiden terakhir terjadi pada 2023 lalu.
“Jalan samping GWK sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak Wayan Suara. Masih terlihat sisa sekitar 3 meter jika dilihat gambar situasi tahun 2006. Saya pernah dikasih oleh Ibu Sugandi saat itu; merupakan tanah milik keluarga Bapak Wayan Disel Astawa yang semula dipakai akses jalan menuju SD Negeri 12 Ungasan yang saat ini bernama SD Negeri 8 Ungasan sekitar tahun 1983,” beber I Wayan Arkanuara.
I Wayan Arkanuara berharap semoga krama adat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, dan pejabat terkait dapat mempertahankan jalan yang jelas-jelas sejak awal diperuntukkan untuk umum, khususnya masyarakat setempat.
Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 dan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 memperkuat pernyataan I Wayan Arkanuara.
Berdasarkan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 yang dihadiri kepala desa, kelian banjar dinas, kelian adat, warga, pengacara, wakil pemilik tanah, penglingsir, pihak GWK (Anak Agung Gede Rai Dalem dan Made Ardita), Ketua BPD Desa Ungasan, serta warga Banjar Adat Giri Dharma, melahirkan dua buah kesepakatan soal akses jalan yang kini ditembok sepihak oleh Manajemen GWK.
Pertama, pembangunan jalan menuju Pura Pengulapan dengan lebar kurang lebih 5 meter tetap dibuka dan dilanjutkan kembali untuk kepentingan masyarakat Banjar Giri Dharma atau Desa Adat Ungasan dan sekitarnya.
Kedua, PT Garuda Adhimatra Indonesia sanggup dan bersedia membayar atau membeli atau dengan sebutan lain kepada pemilik tanah sesuai luas yang tercantum dalam bukti kepemilikannya dengan batas waktu negosiasi 1 (satu) minggu sejak hari ini (30 Oktober 2007, red).
Tujuh tahun sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 22 April 2000, perihal akses jalan ini juga sudah terang-benderang diberikan bebas kepada masyarakat sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000.
“Pihak pertama akan tetap memberikan penggunaan jalan yang ada di kawasan kepada masyarakat Dusun Giri Dharma untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan sosial lainnya,” demikian bunyi pasal dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama PT Garuda Adhimatra, Drs. Nyoman Nuarta.
Adapun dalam Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 itu, masyarakat Dusun Giri Dharma diwakili oleh I Wayan Sudana (kepala dusun), I Wayan Rapeg (kelian adat), I Made Subur (kelian gandrung/joged), I Wayan Kurma (wakil dusun), I Wayan Windra (wakil dusun), I Made Dana (wakil dusun), I Made Dama (wakil dusun), Drs. Ida Bagus Artha Adnyana, M.Hum (wakil dusun), dan I Putu Eka Suastika, S.TP (Ketua STT Yowana Satya Laksana, Dusun Giri Dharma).
Pasal 15 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 menegaskan bahwa memori kesepakatan tersebut bersifat mengikat kedua belah pihak dan demi terciptanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak, maka diharapkan hal-hal yang sudah tertuang di dalam Memori Kesepakatan ini merupakan hasil akhir yang harus dihormati dan apabila di kemudian hari kesepakatan ini kurang tidak relevan, maka akan ditinjau kembali oleh kedua belah pihak. (bp/ken)













