TRANSPARANSI: (Kiri) A A Bagus Adhi Mahendra Putra, kuasa hukum PT Adi Murti & PT Arsa Buana Manunggal selaku pihak penggugat. Suasana sidang kasus nomor 655/Pdt.G/2025/PN Dps. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Muncul adanya dugaan oknum bermain dalam proses jual-beli tanah yang menjadi lahan proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, pasca bergulirnya gugatan dari PT Adi Murti dan PT Arsa Buana Manunggal terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor Perkara: 655/Pdt.G/2025/PN Dps, dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.
Saat disinggung wartawan Bali Politika terkait adanya dugaan tersebut, A A Bagus Mahendra Putra, atau akrab disapa Gus Adhi, Ketua Tim Hukum PT Adi Murti dan PT Arsa Buana Manunggal selaku para pihak Penggugat, mengaku tidak mau banyak berspekulasi terkait adanya dugaan oknum yang sengaja menurunkan nilai harga tanah milik kliennya dalam proses jual-beli dengan “Pemerintah”, karena tanah dimaksud masuk dalam wilayah proyek PKB yang berlokasi di Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Klungkung.
“Jadi saya tidak mau banyak berspekulasi soal adanya dugaan tersebut, saya tidak mau memprediksi. Cuma, intinya klien kami tidak ingin dirugikan dalam hal ini. Kami hanya ingin transparansi, bagaimana proses penilaiannya sehingga tanah milik klien kami yang dibeli tahun 2017 mengalami penurunan nilai yang sangat drastis? Kita bicara faktanya saja, esensi dari sebuah kebijakan terkait pembangunan (Proyek PKB, red) oleh pemerintah yang mempergunakan uang rakyat, seharusnya bisa lebih mensejahterkan rakyat, bukan justru merugikan rakyat,” tegas Gus Adhi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, ia memaparkan kronologis kasus tersebut yang pada akhirnya para pihak penggugat harus menempuh langkah hukum untuk menuntut keadilan, berawal pada tahun 2020, Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukkan Lokasi untuk pelaksanaan proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang berlokasi di Kabupaten Klungkung.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pelestarian kebudayaan serta pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.
Dalam pelaksanaannya, beberapa bidang tanah milik masyarakat dan badan hukum terkena penunjukkan lokasi, termasuk 11 bidang tanah milik PT A, yang sah dimiliki berdasarkan dokumen kepemilikan yang diperoleh pada tahun 2017.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap tanah yang terkena penunjukkan lokasi, pemerintah wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah berdasarkan hasil penilaian oleh lembaga penilai independen. Untuk proyek ini, Pemerintah Provinsi Bali menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan perintah Gubernur untuk melaksanakan proses penilaian harga tanah.
Namun, hasil penilaian yang dilakukan KJPP pada tahun 2020 menunjukkan nilai ganti rugi sebesar Rp 265.000 per meter persegi, jauh di bawah harga perolehan tanah oleh PT A pada tahun 2017 sebesar Rp 750.000 per meter persegi. Selisih nilai yang sangat signifikan tersebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi PT A dan menimbulkan dugaan bahwa penilaian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI 204).
Selain itu, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaan penilaian, KJPP tidak melakukan survei lapangan secara langsung dan hanya mendasarkan penilaian pada data sekunder (laporan penilaian atas desa lain) yang diperoleh dari pihak lain. Hal tersebut mengakibatkan hasil penilaian tidak mencerminkan kondisi riil tanah di lapangan, termasuk ketidaksesuaian data luas dan karakteristik tanah dengan fakta sebenarnya.
Akibatnya, nilai ganti rugi yang ditetapkan tidak menggambarkan nilai pasar wajar tanah yang seharusnya diterima oleh pemilik tanah, sehingga PT A tidak memperoleh kompensasi yang layak. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan dari PT A, yang menilai penilaian tersebut telah menyalahi prinsip keadilan dan profesionalisme penilai publik.
Sebagai bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan haknya, PT A telah menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2022.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2023.
- Mengajukan gugatan terhadap KJPP di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2025, yang saat ini telah diputus putusan sela, di mana PN Denpasar menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.
Melalui proses hukum ini, PT A berharap agar pengadilan dapat menilai dan memutus apakah KJPP telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan standar penilaian yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak pemilik tanah yang terdampak penunjukkan lokasi pembangunan.
Jelang agenda sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025 mendatang, selaku kuasa hukum penggugat Gus Adhi berharap, pemerintah melalui KJPP yang juga selaku pihak tergugat bisa melakukan perhitungan ulang terhadap proses penilaian tanah milik kliennya tersebut sacara transparan. Pihaknya menegaskan tidak berharap mendapat keuntungan dari proses jual-beli, tetapi pihaknya hanya tidak ingin mendapat kerugian.
“Kami berharap proses penilaiannya diulang secara transparan. Klien kami tidak berharap keuntungan, minimal mendekati nilai perikatan jual-beli 2017. Harapan kami, klien kami ini tidak dirugikan, intinya tidak rugi,” tutup Gus Adhi. (bp/gk)













