HADAPI: (Tengah) Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat diwawancarai awak media, Sabtu, 7 Februari 2026. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com – Pasca penutupan 12 insinerator Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani dan Padang Seni oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memicu tanda tanya publik, terhadap rencana pengelolaan sampah modern berbasis Waste to Energy di Kabupaten Badung yang terancam jalan di tempat.
Menyikapi pertanyaan tersebut, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengaku pihaknya tidak bisa berkata-kata, terkait penanganan permasalahan sampah di Kabupaten Badung. Sementara, rencana penerapan sistem Waste to Energy oleh Danantara digadang-gadang baru akan dilakukan ground breaking pada Maret mendatang.
“Seperti yang kemarin saya sampaikan, pertama adalah kami (Pemkab Badung, red) melakukan itu sebagai upaya untuk mengatasi persoalan sampah. Hingga saat ini memang jika bicara teknologi kita semua masih meraba-raba, kalau toh ada yang menawarkan teknologi pengolahan sampah modern tentu kita akan coba. Pada kenyataannya, di tengah jalan ternyata dilakukan penyetopan dengan pertimbangan regulasi, terus terang kami tidak bisa berkata apa,” ungkap Bupati Arnawa, Sabtu, 7 Februari 2026.
Mantan birokrat senior itu menegaskan, pemanfaatan teknologi insinerator TPST merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk meminimalisir ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem Open Dumping, sehingga pihaknya sangat menyayangkan adanya keputusan penutupan insinerator tanpa dilakukan proses uji coba terlebih dahulu.
“Apa yang saya lakukan itu adalah bentuk upaya, me-minimize (meminimalisir, red) ketergantungan Badung terhadap TPA sebagaimana harapan semua pihak di Bali. Tentu dengan adanya keputusan ini, kami akan berupaya, agar dimasa-masa transisi menuju Waste to Energy oleh Danantara ini bisa kita kendalikan,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga tidak mau saling menyalahkan dalam menyikapi keputusan penutupan TPST di Badung oleh pemerintah pusat. Sebagai pemimpin di Kabupten Badung, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah skema sementara pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Kami terus berupaya untuk menjawab semua tantangan ini. Saya sudah perintahkan juga, untuk setiap desa bisa selesai menangani sampah berbasis sumber. Setidaknya, untuk urusan sampah-sampah organik ini bisa selesai di tingkat rumah tangga. Kami rasa itu untuk sementara,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan, keputusan penutupan 12 insinerator TPST di Kabupaten Badung dilakukan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, merupakan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, mewajibkan soal standar mutu di KLH.
“Sudah disegel. Jadi arahan Presiden bahwa semua insinerator wajib mendapat standar mutu dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Menteri Hanif di Kedonganan, Jumat, 6 Februari 2026.
Menteri Hanif mengatakan, kebijakan penutupan tersebut dilakukan karena insinerator bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, terlebih Badung merupakan daerah tujuan wisata internasional sehingga penutupan tersebut harus dilakukan secara permanen. (bp/gk)













