PERTEMUAN dengan seorang tokoh yang pernah lama tinggal di Skandinavia meninggalkan kegelisahan intelektual yang sulit diabaikan. Ia tidak bercerita tentang gedung-gedung megah atau kecanggihan teknologi, melainkan tentang sesuatu yang justru terasa ganjil bagi nalar kita di dunia selatan: penjara yang sepi, bahkan ditutup karena kekurangan penghuni. Bukan karena manusia menjadi malaikat, melainkan karena negara-negara Nordik seperti Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Denmark memulai segalanya dari pertanyaan yang berbeda: apa sebenarnya makna kejahatan, dan bagaimana negara seharusnya memandang manusia yang bersalah.
Dalam banyak sistem hukum modern, kejahatan dipahami sebagai noda moral yang harus ditebus dengan penderitaan. Penjara menjadi simbol balas dendam kolektif yang dilembagakan. Negara Nordik memilih jalan lain. Mereka memandang kejahatan sebagai kegagalan relasi sosial, kegagalan pendidikan, kegagalan kebijakan, dan kegagalan negara sendiri dalam memastikan kehidupan yang bermartabat. Karena itu, hukuman tidak diarahkan untuk melukai, tetapi untuk memulihkan. Penjara tidak dirancang untuk menghancurkan jiwa, melainkan untuk menata ulang kemungkinan hidup seseorang.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran klasik Aristoteles yang mengatakan, “Tujuan negara bukan sekadar membuat manusia hidup, tetapi membuat mereka hidup dengan baik.” Hidup dengan baik tidak mungkin lahir dari sistem yang hanya memproduksi ketakutan. Negara Nordik memahami bahwa hukum yang adil bukan hukum yang paling keras, melainkan hukum yang paling mampu mencegah kejahatan berulang. Maka pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ditempatkan sebagai fondasi keadilan, bukan sekadar kebijakan tambahan.
Penjara yang sepi di Skandinavia bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari negara kesejahteraan yang konsisten. Ketika kesenjangan ditekan, pendidikan bermutu dapat diakses semua lapisan, dan kepercayaan publik terhadap negara terjaga, dorongan untuk melakukan kejahatan melemah dengan sendirinya. Dalam konteks ini, penjara yang kosong justru menjadi indikator kesehatan sosial, bukan kelemahan penegakan hukum.
Pertanyaannya, apakah konsep ini mungkin diterapkan di Indonesia. Jawaban jujurnya tidak sederhana. Indonesia bukan sekadar berbeda secara ekonomi, tetapi juga berbeda secara cara berpikir. Kita hidup dalam kultur politik yang masih memuja hukuman berat sebagai solusi instan, seolah penderitaan pelaku otomatis memulihkan luka korban. Padahal, penjara kita justru penuh sesak, berulang kali melahirkan residivis, dan sering menjadi sekolah kejahatan baru. Ini menunjukkan bahwa sistem yang keras tidak selalu efektif.
Masalah utama Indonesia bukan ketiadaan hukum, melainkan krisis kesadaran kolektif. Politik kita masih menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen etika publik. Pendidikan lebih sering diarahkan untuk kepatuhan administratif, bukan pembentukan nalar kritis dan empati sosial. Dalam situasi seperti ini, meniru model Nordik secara mentah hanya akan menjadi kosmetik kebijakan.
Ibn Khaldun pernah mengingatkan, “Ketidakadilan yang dilembagakan akan menghancurkan peradaban.” Ketidakadilan bukan hanya soal korupsi atau diskriminasi, tetapi juga cara negara memperlakukan warganya yang paling rapuh, termasuk mereka yang bersalah. Selama penjara dipahami sebagai tempat pembuangan manusia gagal, bukan ruang koreksi dan refleksi, maka siklus kekerasan sosial akan terus berulang.
Namun, justru di sinilah relevansi inspirasi Nordik bagi Indonesia. Yang perlu diadopsi bukan bentuk penjaranya, melainkan cara berpikirnya. Negara harus berani menggeser orientasi dari menghukum ke mencegah, dari membalas ke memulihkan. Pendidikan kewargaan tidak cukup berhenti pada hafalan pasal dan slogan moral, tetapi harus menumbuhkan kesadaran bahwa setiap tindakan individual memiliki dampak sosial. Politik harus kembali dipahami sebagai etika pengelolaan hidup bersama, bukan sekadar perebutan kekuasaan.
Dalam konteks ini, penjara yang sepi bukan tujuan akhir, melainkan hasil samping dari masyarakat yang adil. Ketika warga merasa diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai manusia, hukum tidak lagi berdiri sebagai ancaman, melainkan sebagai kesepakatan bersama. Negara Nordik mengajarkan bahwa peradaban maju bukan diukur dari seberapa keras ia menghukum, tetapi dari seberapa sedikit ia perlu menghukum.
Perenungan ini membawa saya pada pertanyaan yang lebih personal sekaligus politis. Apakah kita berani membayangkan Indonesia yang tidak bangga pada penjara penuh, tetapi pada sekolah yang hidup, rumah sakit yang manusiawi, dan politik yang beradab. Apakah kita siap mengakui bahwa kejahatan sering kali adalah cermin dari kegagalan kita bersama, bukan semata kesalahan individu.
Jika penjara yang sepi adalah tanda peradaban yang berpikir, maka pertanyaan paling jujur yang perlu kita ajukan bukanlah kapan Indonesia bisa meniru Skandinavia, melainkan apakah kita sungguh ingin membangun negara yang percaya pada kemungkinan perubahan manusia. Dan jika jawabannya ya, sejauh mana kita bersedia mengubah cara kita mendidik, berpolitik, dan memandang sesama sebagai manusia yang layak dipulihkan, bukan sekadar dihukum.
*Fileski Walidha Tanjung adalah seorang penulis dan pendidik kelahiran Madiun. Aktif menulis esai, puisi, cerpen di berbagai media nasional.













